KRjogja.com - SLEMAN - Ditreskrimum Polda DIY membongkar home industri miras oplosan di wilayah Gamping, Sleman. Dengan modus miras oplosan dikemas ulang ke dalam botol kaleng minuman ringan, YFC (23) menjualnya secara online maupun offline.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, YFC sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah disita. Terungkapnya kasus itu, berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim khusus penanggulangan miras Ditreskrimum Polda DIY. Pada 5 Oktober 2024, dilakukan pengecekan dan penggeledahan di warung milik YFC.
"Saat penggeledahan ditemukan beberapa botol minuman berakohol beserta alat press kaleng. Kadar alkohol minuman yang diberi label nama TML oleh tersangka ini, sebanyak 20 persen," ungkap Panungko di Mapolda, Rabu (23/10/2024).
Tri Panungko menyebut, YFC sengaja mengemas minuman berakohol ke dalam botol kaleng agar lebih kekinian dan menjual. Selain itu untuk kamuflase, agar terhindar dari kecurigaan petugas karena dikemas mirip minuman ringan. Tersangka, lanjutnya, mengaku baru 2 bulan menjalani profesinya tersebut dengan jangkauan pasar online maupun offline.
"Awalnya dijual secara online, kemudian ada orang tertentu yang sudah tahu dan mengenal, bisa langsung membeli di tempat tersangka," ujar Panungko.
Wadir menambahkan, tersangka beraksi dengan cara membeli miras oplosan di daerah Solo. Oplosan itu kemudian dicampur dengan tiga varian rasa dan dikemas ulang ke dalam botol kaleng ala minuman ringan. Untuk botol kaleng ukuran 500 ml, dijual oleh tersangka dengan harga Rp 40 ribu, ukuran 330 ml dijual Rp 30 ribu, sedangkan ukuran 250 ml dijual seharga Rp 15 ribu. Dalam kesempatan itu, Panungko menyebut, polisi intens memerangi minuman berakohol ilegal.
"Namun ada beberapa tempat yang sulit kita jangkau karena pemilik sudah mempunyai izin," pungkasnya.(Ayu)