Istri Mantan Walikota Yogya Dilaporkan ke Polda DIY, Ini Penyebabnya

Photo Author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:03 WIB
Kuasa hukum pelapor, Dr Hasrul Buamona SH MH saat memberi keterangan kepada awak media.
Kuasa hukum pelapor, Dr Hasrul Buamona SH MH saat memberi keterangan kepada awak media.

KRjogja.com - YOGYA - Istri mantan Walikota Yogya berinisial TKM, dilaporkan ke Polda DIY, oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial VU.

Dalam laporannya, TKM yang merupakan istri dari HS, yang saat ini mendekam di penjara KPK akibat tersangkut korupsi, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Pelapor yang merupakan warga Yogya itu melaporkan kasusnya ke Polda DIY pada Rabu (23/10/2024) siang didampingi kuasa hukum, Dr Hasrul Buamona SH MH dan Rizal Thalib SH dari Kantor Law Firm Shahifah Buamona.

Terlapor, diduga melakukan tindak pidana pada 21 Juli 2024 di Jalan Merpati, Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman. Hasrul Buamona menjelaskan, saat itu TKM menjual rumah yang terletak di Jalan Sudagaran, Perum Yadara, kepada VU.

Baca Juga: Momen Sultan Sambut Presiden Prabowo di Adisutjipto, DIY Siapkan Hal Ini

"Klien saya yang merupakan seorang ibu rumah tangga, berniat membeli rumah tersebut dengan cara KPR. Namun setelah melakukan DP kepada terlapor yang nilainya hampir Rp 100 juta, ternyata KPR ditolak oleh pihak bank dikarenakan sertifikat yang berbeda dengan keadaan rumah," terang Hasrul.

Karena KPR ditolak, maka sesuai surat perjanjian antara kedua belah pihak, seharusnya terlapor mengembalikan dana dari pelapor. Namun ternyata, tidak ada itikad baik dari TKM untuk mengembalikan dana, pun somasi yang dilakukan pelapor melalui kuasa hukumnya pada 10 Oktober 2024, juga tidak membuahkan hasil.

Bahkan diduga TKM telah menjual rumah tersebut kepada pihak lain dan telah menerima dana sebesar Rp 1.300.000.000.

"Kasus ini kami laporkan ke Polda DIY untuk keadilan klien kami saudari VU. Pada prinsipnya kecil atau besarnya suatu kerugian, keadilan bagi pencari keadilan harus dipenuhi oleh negara melalui institusi penegak hukum. Terutama karena kerugian yang timbul baik materiil ataupun non materiil lebih banyak yang mencapai hampir Rp.100.000.000.

Baca Juga: Hari Santri Jadi Momentum Kebangsaan dan Mengenang Perjuangan Bangsa Indonesia

Hasrul berharap, kasus itu segera ditangani oleh Polda DIY sehingga kliennya mendapatkan keadilan. "Kami berharap kasus ini dapat segera selesai dan ibu VU bisa mendapatkan keadilan terkait kasus ini. Kami yakin Polda DIY bisa selesaikan persoalan hukum ini sampai pada tahap persidangan," tutup Hasrul.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih MHum, membenarkan adanya pelaporan itu. "Benar, dilaporkannya Rabu kemarin dan saat ini sudah di Krimum Polda," ujarnya, Kamis (24/10/2024). (Sal)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X