Amankan 0,43 Gram Sabu, Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Narkoba di Kartasura

Photo Author
- Senin, 4 November 2024 | 12:10 WIB
Polres Sukoharjo ungkap kasus narkoba di Kartasura. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo ungkap kasus narkoba di Kartasura. (Dokumen Polres Sukoharjo)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, dalam keterangannya Senin (4/11/2024), mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SA (40), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Iptu Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian sedang berpatroli dan mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: BOB Luncurkan Destinasi Glamorous Camping Terbaru: Perpaduan Adventure dan Kepedulian Lingkungan di Alam Terbuka

“Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati sebuah paket plastik klip tembus pandang yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ujar Iptu Ari.

Kemudian dari pengembangan di rumah pelaku, kepolisian mendapati barang bukti lainya berupa 2 buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran, 2 buah plastik klip tembus pandang bekas bungkus Narkotika golongan I bukan tanaman, sebuah tutup botol minuman yang dilubangi dimana terdapat 2 buah sedotan plastik warna putih dan sebuah korek api gas warna hijau yang sudah dimodifikasi.

Baca Juga: Ratu Siti 'All Out' Berkarya di Dunia Fashion Yogya

Iptu Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sekitar 0,43 gram.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mam)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X