Krjogja.com - PURBALINGGA – Selama sebulan, ED (24) mengkonsumsi obat terlarang jenis psikotropika. Warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar PurbaIingga itu dua kali membeli psikotropika secara online seharga Rp 300 ribu. Laki-laki lajang mengkonsumsi obat terlarang itu untuk menenangkan diri. Alih-alih menjadi tenang, ED kini meringkuk di sel Mapolres Purbalingga.
Polisi menangkap ED di rumahnya pada Sabtu sore (19/10/2024). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 butir obat jenis Prohiper Methylphenidate 10 Mg, 5 butir obat jenis Euforiss Clonazepam 2 Mg, 1 butir obat jenis Valdimex Diazepam 5 Mg, 5 butir obat jenis Dolgesik Tramadol 50 Mg, satu buah plastik pembungkus, satu bungkus bekas paket atas nama tersangka dan satu unit ponsel.
“ED dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutur Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Tingkat Pengangguran Terbuka DIY Turun
Ihwan yang didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Aiptu Pandoyo dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar menambahkan, tersangka membeli obat terlarang jenis psikotropika melalui media sosial Facebook. Setelah transaksi pembayaran barang dikirim ke alamat yang disebutkan tersangka.
Pembelian obat terlarang itu terendus oleh polisi.Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui rumah yang yang ditunjuk sebagai lokasi pengiriman barang tersebut.
Saat menangkap tersangka di rumah itu, polisi tidak menemukan obat terlarang apapun. Setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengakui menyimpan barang tersebut di sebuah tempat rahasia.
Baca Juga: Donald Trump Menang Pilpres dan Partai Republik Kuasai Senat
"Barang tersebut kemudian diambil dari tempat rahasia dan dibuka di depan orang tua tersangka. Isinya berupa obat jenis psikotropika," ujar Ihwan.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta. (Rus)