KRjogja.com - BANTUL - Gelar judi slot di rumahnya, lelaki berinisial YB (43) warga Cangkring Sidomulyo Bambanglipuro Bantul digrebek petugas Satreskrim Polres Bantul. Pelaku hingga Jumat (22/11/2024) masih diamankan bersama barang buktinya di Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyelenggaraan judi jenis slot dan HK (hongkong) dengan taruhan uang tersebut awalnya diketahui oleh warga setempat, kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Bantul.
Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, petugas Polres Bantul langsung melakukan penggrebegan. Karena kegiatan tersebut tidak berizin, selanjutnya YB dibawa ke Polres Bantul bersama barang bukti, diantaranya 1 buah HP, uang dan peralatan lainnya.
Baca Juga: Cabup Gunungkidul Sunaryanta Marathon 42 Kilometer dari Wonosari ke Titik Nol Yogya
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul, AKM Dian Pornomo SIK MH, pasal yang disangkakan terhadap YB pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP .Diancam penjara maksimal sepuluh tahun atau pidana denda maksimal dua puluh lima juta rupiah .
Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 KUHP : ”Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhi tata cara.”
Pasal 303 ,ayat (1) ke 1 KUHP : Barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan ketentuan pasal 303 KUHP. Kasat Reskrim Polres Bantul menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan terhadap pelaku Pekat (penyakit masyarakat) di Bantul. (Jdm)