KRjogja.com - SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo dalam keterangannya Rabu (11/12/2024), mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial TA (27) warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali, dan DH (42) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: Perlukah Mencukur Bulu Kemaluan, Begini Penjelasan PAFI Kabupaten Bondowoso
Iptu Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian sedang berpatroli dan mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Mendapati kejadian itu, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui baru saja menaruh narkoba jenis sabu yang nantinya akan diambil oleh seorang pembeli,” ujar Iptu Ari.
Baca Juga: Protes Adu Banteng: Paul McCartney Serukan Hentikan Kekejaman pada Hewan
TA mengaku menaruh Sabu tersebut atas perintah dari DH. Kemudian kepolisian melakukan penangkapan terhadap DH.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mam)