Oknum Polisi di Pemalang Terlibat Kasus Penipuan Penerimaan Anggota Polri

Photo Author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 22:54 WIB
Ilustrasi (Pinterest)
Ilustrasi (Pinterest)

KRjogja.com - PEMALANG - Kasus dugaan penipuan seleksi penerimaan Polri yang melibatkan seorang oknum polisi terjadi di Pemalang. Pihak Kepolisian Resor Pemalang (Polres) Pemalang memastikan pengusutan tengah dilakukan dan transparan. Masyarakat dan wartawan dipersilahkan memantau agar kasus ini tuntas.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto mengungkapkan, proses mediasi antara korban S (54) dengan tersangka WR dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan polri yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp900 juta rupiah telah berjalan selama 3 tahun, sejak tahun 2020-2023, namun tidak menemui hasil. Hal ini lantaran ada proses mediasi yang cukup panjang, korban baru memutuskan melapor kasus penipuan ini dan langsung diproses hukum.

"Oleh karenanya korban S menempuh jalur hukum, dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023, agar perkara naik tahap penyidikan," kata Kasi Humas.

Baca Juga: Arus Balik Penumpang Nataru, Penjualan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal Mencapai 3.672.144 Penumpang

Widodo mengungkapkan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Pemalang tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu," ujar dia.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Izin Penggunaan Senjata Harus Dievaluasi

“Yakni, bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024,” ungkapnya.

Widodo mengatakan, saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang. "Dalam waktu dekat, tersangka WR akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Kasi Humas.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X