KRJogja.com - BANTUL - Satreskrim Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan AM (28) terhadap istrinya RM (21) di gudang ekspedisi, Pacar Brajan, Wonokromo Pleret Bantul pada 7 Desember 2024 lalu.
Rekonstruksi dipimpin Kasatreskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo dan digelar di halaman Mapolres Bantul Rabu (8/1), disaksikan Jaksa Penutut Umum maupun pengacara.
Baca Juga: Gramasi Makan Bergizi Pas, Dandim Karanganyar: Rata-rata Habis Makannya!
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, rekonstruksi sengaja dilakukan di Mapolres Bantul untuk menjamin keamanan dan kelancaran rekonstruksi.
Tersangka AM dihadirkan dalam rekonstruksi, sementara untuk korban, menggunakan peran pengganti dengan boneka. Selama proses rekonstruksi, keluarga korban datang untuk menyaksikan jalannya reka adegan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan secara langsung penganiayaan yang dilakukannya hingga menyebabkan istrinya meregang nyawa.
Baca Juga: Dukung Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Strategis, BRI Fasilitasi Pembiayaan Jalan Trans Papua
Dari adegan tersebut, diketahui tersangka terlebih dahulu melakukan pesta miras bersama ketiga temannya di pos ronda sebelah barat gudang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Semula direncanakan hanya diperagakan 8 adegan, ternyata berkembang menjadi 24 adegan. Setelah proses rekonstruksi selesai, tersangka sempat memeluk anaknya yang masih berusia sekitar 8 bulan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AM (28) mengaku dalam keadaan tidak sadar saat melakukan aksi sadisnya. Ia berdalih, saat melakukan penganiayaan hingga menewaskan istrinya dalam pengaruh minuman keras.
AM kini disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( Jdm )