Pengaruh Pil Koplo, Adik Ipar Sendiri 'Disikat'

Photo Author
- Senin, 13 Januari 2025 | 15:25 WIB
Saat Tersangka ETS diamankan di Mapolres Bantul. (Foto: Judiman)
Saat Tersangka ETS diamankan di Mapolres Bantul. (Foto: Judiman)


KRogja.com - BANTUL - Lelaki berinisial ETS alias Gebol (33) warga Bambanglipuro Bantul diduga melakukan persetubuhan terhadap anak, yang tak lain adalah adik keponakannya sendiri. Hal tersebut dilakukan oleh pelaku karena pengaruh hilang kesadaran pil koplo, sehingga adik iparnya sendiri "disikat".

Kasus terjadi Senin (30/12/2024) pukul 08.00 WIB saat korban tidur di kamarnya dengan pintu kamar tertutup. Tiba- tiba pintu kamar dibuka dan ETS minta kepada korban untuk menggendong anaknya ETS yang masih usia 2 tahun untuk ditidurkan di ayunan. Setelah anaknya tiduk, korban tiduran di dekat ruang tamu, kemudian didekati oleh pelaku sambil memperlihatkan video porno lewat HP.

Karena saat ini istri pelaku sedang tidak di rumah karena masuk kerja, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk berbuat jahat, memaksa adik iparnya sendiri untuk dicabuli.

Baca Juga: Pembangunan Bertumpu Pada Satu Data Desa Indonesia

Setelah kejadian tersebut, korban memberitahukan kepada ayah dan ibunya tentang apa yang dilakukan ETS. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Bambanglipuro dan dilanjutkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bantul.

Setelah diterbitkan Laporan diduga adanya kasus persetubuhan terhadap anak tersebut diatas, atas perintah pimpinan, Unit PPA Satreskrim Polres Bantul melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait peristiwa tersebut meliputi, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan anak korban. Juga pemeriksaan medis terhadap korban di RSUD Panembahan Senopati,
pendampingan assessment psikologis korban oleh Psikolog UPTD PPA Bantul.

Baca Juga: UMKM di Salatiga Capai 26.601 Usaha, Bakal Diregistrasi Ulang

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari beberapa saksi dan alat bukti lain sehingga Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bantul dapat menyimpulkan satu orang yang patut diduga sebagai pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak yaitu ETS alias Gebol.

Modus pelaku yaitu membujuk, memaksa dan mengancam anak agar mau dilakukan persetubuhan. Kini tersangka diamankan di Mapolres Bantul. Tersangka bisa diancam Pasal 81 Ayat (1), (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama lima 15 tahun. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X