Oplos Oli Palsu BP Diringkus Polisi Cilacap

Photo Author
- Senin, 13 Januari 2025 | 19:40 WIB
Tersangka BP menjelaskan kepada Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono cara mengoplos oli palsu (R Maksum Noor)
Tersangka BP menjelaskan kepada Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono cara mengoplos oli palsu (R Maksum Noor)

Krjogja.com, Cilacap - BP (47) warga Jl Gerilya Barat RT 03 RW 05 Desa Jengrana Kecamatan Kesugihan, Cilacap, diringkus Tim Tipidter Polresta Cilacap karena kedapatan memalsu oli atau minyak pelumas sepeda motor dari sejumlah merk terkenal dalam suatu penggerebegan di Desa Desa Jengrana, Kesugihan Cilacap.

Sejumlah barang bukti oli bekas, parafin, bahan kimia penjernih oli dan mesin pengemas kini diamankan bersama tersangka BP.

Baca Juga: Rumah di Krendowahono Karanganyar Hangus Terbakar, 2 Motor dan 4 Sepeda Ontel Hangus

Adapun barang bukti tersebut terdiri 888 pcs botol kosong oli motor jenis AHM MPX 2 warna putih, 120 pcs botol kosong jenis Yamalube warna oren, 144 pcs botol kosong jenis Yamalibe warna hitam, 244 pcs botol jenis Shell Helix warna kuning, 168 pcs botol kosong Yamalube warna silver, 72 pcs botol kosong Yamalube warna biru, 17 pcs botol kosong Mesrania warna merah.

Kemudian 1 unit mobil pick up warna hitam, 1 unit mobil pick up warna biru, 4 jerigen oli curah, 6 jerigen kecil 0li curah, 20 GALON kemasan air isi oli curah, 1 buah gayung, 1 torong minyak, 3 ember, 1 unit pompa manual, 1 pompa air.

Slang minyak, 3 batang pipa paralon, 10 bungkus lem putih, 7 pak segel aluminium, 29 lembar segel hologram, 187 lembar barkode,8 kardus, 4 karung tutup plastik kemasan oli, barkode, 8 kardus, 1 unit mesin pres tutup botol oli, 11 drum oli bekas, 2 drum kosong, i drum isi oli, 1 kempu, 1 buku rekening, dan 1 kartu debit.

Baca Juga: Ketua Fraksi Golkar Desak Jalan Relokasi Sermo Diubah Statusnya

Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, Senin (13/01/2025)terungkapnya kasus pemalsuan oli tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan tersaangka di Desa Jengrana Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

"Kami tindaklajuti dengan menurunkan tim untuk melakukan penyeledikan dan 9 Januari lalu, dilakukan penggerebegan di desa tersebut, dan berhasil menangkap tersangka BP dan sejumlah barang bukti yang ada," katanya.

Menurutnya, tindak pidana tertentu yang dilakukan tersangka BP sejak 8 bulan lalu, atau sekitar Mei 2024, membuat oli motor palsu dengan menggunakan oli bekas yang disaring menggunakan bahan kimia sehingga oli menjadi jernih kembali Oli palsu itu kemudian dikemas dan dijual ke daerah Cirebon, Jawa Barat.

"Dalam satu minggu tersangka BP dapat memproduksi oli palsu itu 2 kali, dengan masing -masing sekali produksi sebanyak 1.600 botol oli palsu. Kemudian dijual dengan per kardus isi 24 botol oli palsu," lanjutnya.

Dijelaskan, karena perbuatannya, tersangka BP akan dijerat pasal 120 ayat 1 Undang-Undang (UU)RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 milyar. (Otu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X