KRjogja.com - TEMANGGUNG - Polres Temanggung menangkap NF (21) dalam suatu operasi di jalan Raya Tentara Genie Pelajar Desa Mudal Temanggung, karena terlibat mengedarkan dan menyediakan obat keras.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak Sabtu (26/1/2025) mengatakan tersangka ditangkap Kamis lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Pemuda NF adalah warga Sanggrahan Kecamaran Kranggan Temanggung.
Dia mengatakan pada operasi penangkapan itu petugas menemukan barang bukti 7 buah plastik yang masing-masing berisi 100 butir pil warna putih berlogo huruf Y atau pil Yarindo.
Baca Juga: PD PPM Jateng Serukan Soliditas dan Dukungan Terhadap Pemerintah di HUT PPM ke-44
"Total ada 700 butir pil Yarindo yang disita,"kata dia.
Dikatakan petugas juga menemukan uang tunai Rp 300 ribu, tas selempang, telfon genggam dan satu unit sepeda motor.
Dikemukan tersangka membeli pil Yarindo dalam jumlah banyak kemudian menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Penangkapan sendiri dikemukakanya seteleh dilakukan penyelidikan adanya informasi penjualan pil Yarindo. Tersangka ditangkap saat melintas dengan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Posal Demak Bantu KAI Benahi Landasan Rel KA yang Rusak Akibat Banjir
"Anggota menggeledah dan didapati pil dan uang yang diduga hasil penjualan di tas selempang yang dibawa," kata dia.
Dikatakan, berdasar pengakuan tersangka, membeli pil Yarindo melalui medsos yang kemudian barang diambil disebuah alamat di daerah Peterongan, Kota Semarang.
Disampaikan tersangka NF membeli sebanyak 10 plastic/box masing-masing berisi 100 butir pil Yarindo dengan harga Rp 800 ribu untuk dijual kembali.
Rio mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara 12 atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Hotel Tentrem Yogya Sambut Imlek, Sajikan Menu Khusus dan Barongsai