Polres Boyolali Tetapkan Empat Pelaku Pembacokan di Mojosongo Jadi Tersangka

Photo Author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 17:10 WIB
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers Kasus Pembacokan di Mapolres Boyolali. (Mulyawan)
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers Kasus Pembacokan di Mapolres Boyolali. (Mulyawan)


KRjogja.com - BOYOLALI - Aparat Polres Boyolali menetapkan Empat orang tersangka dalam insiden pembacokan yang terjadi saat tawuran di Jalan Solo-Semarang, di Dukuh Pomah, Desa/Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat (24/1/2025) malam.

Dalam insiden pembacokan menyebabkan HM, 18, warga Desa Kragilan, Kecamatan Boyolali, mengalami luka bacok yang cukup serius. Dari insiden pembacokan tersebut aparat Polres Boyolali mengamankan Tujuh orang remaja. Dari hasil pemeriksaan, mengerucut menjadi Empat orang yang ditetapkan tersangka Tiga diantaranya masih pelajar.

Empat orang tersangka merupakan warga Boyolali yaitu ATN, 19, warga Gupitsari, Desa/ Teras. Lalu, FMZ, 17, Dukuh Ngemplak, Desa Randusari, Kecamatan Teras. Kemudian ada MACF, 17, Dukuh/Desa Bulurejo, Kecamatan Teras. Tersangka keempat ada FWP, 17, Desa Sruni, Kecamatan Musuk.

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun Baru Imlek 2576, Sembahyang Bersama untuk Keutuhan Bangsa

"Beberapa hari yang lalu terjadi kasus yang viral, dinarasikan bahwa ada korban luka bacok akibat klitih. Setelah didalami Polres Boyolali, ternyata bukan kasus klitih tapi kasus tawuran," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto,saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (29/1/2025).

Rosyid mengatakan ada tujuh orang yang diamankan dalam kasus tawuran tersebut. Namun, ada empat orang yang terindikasi melaksanakan kejahatan pembacokan ada empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rosyid mengungkap tawuran melibatkan tiga kelompok yang terafiliasi dengan beberapa sekolah baik masih menjadi pelajar dan telah menjadi alumni.

Baca Juga: Curat, Polisi Tangkap Pasangan Ilegal Spesialis Warung

Tiga nama kelompok yang terlibat tak bisa sebut secara gamblang karena mengandung unsur nama sekolah. Namun, ia menyebut inisial kelompok tersebut adalah G, M, dan K. Empat tersangka yang diamankan berasal dari kelompok G.

Rosyid mengatakan pada saat ditangkap, para pelaku tawuran juga dalam kondisi mengkonsumsi minuman keras. Sehingga, pihaknya juga akan mencari penjual miras yang menjadi pemasok untuk pelaku tawuran yang sebagian anak di bawah umur.

"Untuk kondisi korban saat ini sudah semakin membaik walaupun sebenarnya korban adalah satu pelaku tawuran itu sendiri," kata dia.

Ia mengatakan tidak ada masalah yang menjadi penyebab dalam tawuran tersebut. Namun, hal tersebut dilakukan sebagai eksistensi kelompok. Rosyid mengungkap tidak ada rebutan, dendam, narkoba, dan sebagainya.

Baca Juga: Lawan Persiraja PSIM Siapkan Skeman Tanpa Arlyansyah, Erwan Ingatkan Hal Ini

Ada tiga senjata tajam yang disita yaitu celurit panjang. Rosyid mengatakan senjata dibeli melalui daring dan disembunyikan di rumah salah satu pelaku.

Pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka yaitu pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Sedangkan untuk anak maksimal hanya empat tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X