Ringkus Warga Aceh, Polisi Sita 21.144 Butir Obat Terlarang

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 09:45 WIB
Tersangka MR di mapolres Purbalingga (Toto R)
Tersangka MR di mapolres Purbalingga (Toto R)

Krjogja.com - PURBALINGGA - MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen Aceh diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, Rabu sore pekan lalu (5/2/2025). Polisi juga mengamankan barang bukti puluhan ribu obat terlarang berbagai jenis.

"Tersangka ditangkap di rumah kos di wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga," tutur Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf dalan konferensi pers, Rabu sore (12/2/2025).

Baca Juga: Viral Persoalan Administrasi, Siswa SMK Nasional Berbah Akhirnya Bisa Ikut Ujian

Ihwan yang didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kasi Propam AKP Parjono menambahkan, modus yang dilakukan tersangka menjual obat terlarang dengan cara Cash On Delivery (COD). Tersangka menawarkan barang melalui WhatsApp, setelah transaksi dilakukan, kemudian barang diantar oleh tersangka kepada pembelinya.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Purbalingga bekerja sama dengan Polsek Purbalingga," ujar Kasat Reserse Narkoba.

Barang bukti yang diamankan yaitu empat jenis obat berbahaya yaitu jenis Tramadol, Hexymer, Trihexypenidyl dan obat polosan tanpa merk. Total obat terlarang yang diamankan ada 21.144 butir. Diamankan juga tas warna hitam dan telepon genggam yang digunakan tersangka.

Baca Juga: Bentuk SPAB, FKPB Mlati Dorong SD-SMP Kuasai Penanggulangan Mitigasi Kebencanaan

Laki-laki lajang itu mengaku membeli obat terlarang kepada seseorang di Jakarta. Barang tersebut kemudian diantar dengan kendaraan travel di suatu tempat.

Setelah barang sampai kemudian dibawa ke kamar kos yang disewanya dan menjual secara COD. Pembelinya merupakan orang-orang yang sudah menyimpan nomor telepon genggam tersangka.

"Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga," ujar Ihwan.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar," tegasnya. (Rus)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X