KRJogja.com - BANTUL - SJ alias Pur (47) warga Ngestiharjo Kasihan Bantul sejak Rabu (12/2) harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kasihan, setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP , yang korbannya Sri Antoro warga Sumberan Ngestiharjo mengalami kerugian Rp 36.500.000.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry, kasus tersebut berawal tahun 2022. Saat itu pelaku bekerja di tempat korban sebagai tukang batu mengerjakan bangunan rumahnya.
Baca Juga: Mendikdasmen Pastikan Gaji dan Tunjangan Guru tak Terimbas Efisiensi
Saat bekerja di rumah korban itu, SJ alias Pur menawarkan AC sebanyak 2 unit seharga Rp. 3.000.000 dan korban telah memberikan DP sebesar Rp. 500.000.
Terlapor juga menawarkan 6 unit sepeda motor dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran yaitu sebesar Rp. 78.000.000 untuk 6 unit sepeda motor, atas suruhan seseorang yang bernama Bu Linda.
Karena pada saat itu tersangka mengaku sebagai orang kepercayaan Bu Linda dan memberikan tugas untuk menjualkan barang-barangnya karena usahanya sedang bangkrut dan suaminya sedang sakit stroke.
Baca Juga: Lagi-lagi di Jalan Kaliurang, Rem Blong Truk Terguling Masuk Jurang
Setelah itu korban sepakat untuk membeli 6 unit sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 67.000.000.
Selanjutnya korban membayar dengan cara transfer dan juga tunai sebanyak Rp.36.000.000, tetapi setelah uang diserahkan kepada pelaku, pelaku tidak pernah memberikan AC dan sepeda motor yang telah ia tawarkan sampai dengan saat ini.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 36.500.000. Kemudian korban datang ke Polsek Kasihan untuk membuat Laporan Polisi.
Rabu (12 /2 ) Unit Reskrim Polsek Kasihan mendatangi dan menangkap pelaku di rumahnya. ( Jdm )