KRjogja.com - SEMARANG - Dua gelombang pengiriman rokok ilegal digagalkan ketika dalam perjalanan dari luar ibukota Jawa Tengah melewati kota Semarang. Bea Cukai Semarang atas keberhasilan mrngendus pebgiriman rokok gelap itu telah menyita dua unit mobil dan rokok tanpa cukai sebanyak 444.000 batang senilai tidak kurang Rp 462.432.660.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Tristan Soekmono dalam rilisnya, Jumat (14/2/2025) mengatakan pengungkapan dua kasus pengiriman rokok gelap itu berlangsung dalam sehari pada pekan pertama bulan Pebruari laku.
Penindakan pertama dilakukan pada siang hari di Gerbang Tol Tembalang, Kecamatan Banyumanik, Semarang. Kemudian, penindakan kedua pada malam harinya di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang.
Baca Juga: Prabowo Siap Perang Lawan Koruptor
Dari hasil penindakan yang pertama, tim Gempur Bea Cukai Semarang mendapati sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut Hasil Tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai (ilegal). Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, kedapatan total HT 244.000 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 362.340.000.Sedangkan potensi kerugian negara ditaksir Rp 254.129.660.
Hasil serupa juga dilakukan pada penindakan kedua, yang kedapatan sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut 200.000 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan Rp 297.000.000. Sedangkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 208.303.000 berhasil diselamatkan oleh tim Gempur Bea Cukai Semarang.
Atas barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta orang yang mengendarai sarana pengangkut tersebut dilakukan penegahan dan dibawa menuju kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.
Baca Juga: Pangkas Anggaran
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan bertekad akan terus melancarkan operasi menggagalkan pengiriman rokok ilegal.
"Kami akan terus berusaha menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Ini komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang rokok ilegal yang merugikan kesehatan dan perekonomian," ucap Tristan Soekmono. (Cry)