Krjogja.com – PURBALINGGA – Alih-alih menikahi, DK malah menggadaikan motor pacar dan milik orang tua si pacar. Walhasil, warga Bantul Yogyakarta itu berurusan dengan hukum. Sudah tiga pekan lajang berusia 26 tahun itu mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga.
DK dua kali melakukan aksinya. Pertama menggadaikan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-6737-RV milik korban Ahmad Harris Suranto (48) warga Desa Pesunggingan Kecamatan Pengadegan Purbalingga pada Kamis Kamis 16 Januari. Aksi kedua dilakukan dengan menggadaikan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3992-OR milik pacarnya yang juga anak Perempuan Ahmad Haris Suranto, pada Minggu (19/1/2025).
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu memacari anak korban dan berjanji akan menikahi. Selanjutnya meminjam dua unit sepeda motor. Masing-masing milik korban dan anak perempuannya. Alasannya untuk bekerja namun kemudian digadaikan," tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: PSIM ke Liga 1: Lebih dari Sepak Bola, Ini Tentang Identitas dan Harga Diri Kota
Aris yang didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Pengadegan AKP Khaliman menambahkan, dari keterangan tersangka, sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang di wilayah Kelurahan PurbaIingga Lor, Kecamatan Purbalingga. Sepeda motor pertama digadaikan seharga Rp 5 juta dan yang kedua Rp 1,5 juta.
"Karena korban merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengadegan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pengadegan dibantu Subnit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga," jelas Kasat Reskrim.
Belakangan, korban menyadari sepeda motor miliknya dan sepeda motor milik anak perempuannya digadaikan. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengadegan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pengadegan dibantu Subnit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga.
Baca Juga: Pieter Huistra Pelatih Baru PSS, Jadi Oase di Tengah Gersang Kemenangan
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui dan diamankan diamankan di wilayah Kecamatan Pengadegan pada Kamis petang 30 Januari 2025. Barang bukti yang diamankan yaitu kedua sepeda motor yang digadaikan serta dua buah STNK sepeda motor tersebut.
"Kepada polisi tersangka mengaku melakukan kejahatan tersebut karena motif ekonomi. Karena sedang tidak bekerja dan membutuhkan uang untuk biaya hidup. Pengakuan tersangka uang hasil gadai sudah habis untuk berbagai keperluan. Tersangka dikenakan pasal primer 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tutur Aris.(Rus)