Krjogja.com - PURBALINGGA - Polres Purbalingga bersama warga menggagalkan aksi perang sarung di jalan Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara Purbalingga, Sabtu (1/3/2025) dini hari. Sepuluh orang diamankan berikut sejumlah barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Siswanto dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Minggu (2/3/2025) siang mengatakan berawal saat ada informasi sekelompok anak yang akan melaksanakan tawuran di desa itu. Berdasar informasi itu, personel Satsamapta langsung mendatangi lokasi. Hasilnya polisi dan warga mengamankan sepuluh orang yang diduga akan melakukan tawuran.
"Ada beberapa orang yang diamankan dari personel Satsamapta dan sebagian diamankan warga sebanyak 10 orang," tutur Siswanto.
Baca Juga: Nih Negara dengan Durasi Puasa Ramadan Terlama
Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi merinci sepuluh orang yang diamankan tersebut. Masing-masing RRN (14), AN (16), BAA (15), BAP (15), EBA (14), GIP (14), JJ (15), RAP (15), ZGA (14) dan RP (13). Seluruhnya warga Purbalingga dan masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA di Purbalingga. Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah buah sarung warna putih yang dililit lakban, sarung warna merah marun yang diikat ujungnya, satu bom molotov dan tiga botol bekas miras.
“Bom molotov dan botol bekas minuman tidak ditemukan pada anak-anak yang diamankan tersebut. Tapi ditemukan di luar lokasi oleh masyarakat. Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan terkait hal tersebut," jelas Kasat Reskrim.
Tawuran perang sarung itu dilatari saling ejek antar kelompok. Yang sudah diidentifikasi dari hasil penyelidikan ada tiga kelompok yang terlibat. Masing-masing berasal dari Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Bojongsari dan Kalimanah. Dari ketiga kelompok itu, tidak ditemukan senjata tajam seperti informasi yang sempat diterima polisi.
Baca Juga: 84 WNI Korban Online Scam di Myanmar Tiba di Indonesia
“Hasil penyelidikan tidak menemukan senjata tajam, hanya sarung yang diikat pada bagian atasnya,” ujar Siswanto.
Tidak ada tindakan hukum terhadap para remaja yang hendak tawuran tersebut, polisi melakukan langkah pembinaan dengan memanggil dan melibatkan orang tua, perwakilan pihak sekolah dan pemerintah desa.
“Kami mengimbau warga bersama-sama mengawasi aktivitas anak. Pastikan anak sudah pulang ke rumah maksimal jam sembilan atau sepuluh malam. Selain itu, orang tua harus mengetahui pergaulan anak-anaknya,” ujar Siswanto. (Rus)