KRjogja.com – PURWOKERTO - Dua pria asal Cilacap berinisial MG (48) dan IM (38) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.645 liter BBM subsidi yang disimpan dalam 80 jerigen.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Kamis (6/3/2025) mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat mereka memasuki wilayah Kabupaten Banyumas.
“Saat diamankan, pelaku membawa 80 jerigen, masing-masing berisi 33 liter BBM subsidi. Mereka berencana menjual BBM tersebut di wilayah Banyumas,” ujar Kompol Andriansyah.
Baca Juga: Gencatan Senjata, MUI Kutuk Serangan Israel di Tepi Barat
Ia menegaskan bahwa praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi sangat merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Oleh karena itu, kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Berkaitan dengan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Mengancam Swasembada Pangan
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya. Diharapkan dengan pengawasan ketat, distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.(Dri)