Terjerat Kasus Gratifikasi pada Perkara Korupsi BUMDes Berjo, Camat Non Aktif Ngargoyoso Divonis Lebih Berat

Photo Author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 11:26 WIB
Wahyu Agus Pramono jalani sidang vonis kasus dugaan gratifikasi. (Foto: Abdul Alim)
Wahyu Agus Pramono jalani sidang vonis kasus dugaan gratifikasi. (Foto: Abdul Alim)

KRjogja.com - KARANGANYAR - Camat Ngargoyoso nonaktif Wahyu Agus Pramono divonis kurungan penjara selama dua tahun enam bulan dalam perkara gratifikasi korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Kemudian membayarkan uang pengganti (UP) senilai Rp266 juta subsider 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim dalam Sidang Putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (5/3/2025). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun enam bulan penjara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Karanganyar Hartanto menyampaikan JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis tersebut.

"Kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak," kata dia.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Mengancam Swasembada Pangan

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Wahyu Agus Pramono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Surat Dakwaan Alternatif Kedua.

Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM DR Kusumo Putro SH MH mengapresiasi aparat penegak hukum yang akhirnya membongkar dan menyeret para pelaku ke meja hijau. Ia sangat menyayangkan pejabat ASN terlibat dalam perkara korupsi.

"Jabatan camat yang merupakan jabatan terhormat dan bergengsi di mata rakyat, kok masih ikutan menikmati korupsi duit BUMDea Berjo," katanya.

Baca Juga: Rencana AS Keluar NATO dan PBB Didukung Elon Musk

Ia mewanti-wanti pengelola BUMDes Berjo dan pejabat terkait jangan lagi melakukan tindakan melanggar hukum. Ia menyadari penghasilan BUMDes sangat besar yang mengundang hasrat menjarahnya.

"Pendapatan per tahun BUMDes Berjo Rp11 miliar dari Jumok dan Telaga Madirda. Uang yang sangat banyak. Jangan sampai terjadi lagi korupsi. Kasus inu seharusnya jadi pelajaran berharga. Saat ini para pelaku sudah dihukum. Berjauhan dari keluarga," katanya. (Lim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X