Bikin Kelompok Ternak Fiktif, Warga Sroyo Ditetapkan Jadi Tersangka

Photo Author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi - Palu hakim pengadilan.  (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Ilustrasi - Palu hakim pengadilan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)


KRjogja.com - KARANGANYAR - Seorang warga Desa Sroyo, Jaten, Tri Muryanto ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah 20 ekor sapi bantuan pokok pikiran DPR tahun 2021. Ia tak hanya membuat kelompok ternak fiktif, namun juga menjual sapi-sapi bantuan pemerintah itu.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto mengatakan kasus ini awalnya ditangani Satreskrim Polres Karanganyar.

Pada 5 Maret lalu, berkas perkara telah dilimpahkan kepada dirinya. Hartanto mengatakan, kasus ini masih berkaitan dengan tersangka penggelapan alsintan, Saiful Bahri yang tak lain staf ahli anggota DPR. Ia sudah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Semarang.

"Sebenarnya masih ada kaitannya dengan Saiful. Bantuan sapi itu, dari salah seorang anggota DPR untuk kelompok ternak di Karanganyar. Saiful itu yang mengurus," kata Hartanto, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Ramadan, Harper Malioboro Yogyakarta Hadirkan 'Berbuka Sambil Beramal Session 9'

Dalam berkas perkara tindak pidana korupsi hibah ternak yang ditangani Polres Karanganyar, Hartanto menceritakan 20 ekor sapi diterima kelompok Maju Terus Desa Sroyo, Jaten pada 2021. Saiful bersama Tri sudah merencanakan memanipulasi data pendirian kelompok ternak.

"Ada syarat minimal tahun berdiri kelompok ternak. Tri memanipulasi seolah-olah kelompok itu sudah ada sejak 2016. Karena Tri dekat dengan Syaiful yang staf ahli anggota DPR, maka lebih mudah dilakukannya. Kandang ternak komunal pun juga dibuat untuk menguatkan alibi," katanya.

Pada 2021, bantuan 20 ekor sapi tiba. Dari 20 ekor sapi itu, dua ekor jenis kelamin jantan. Lantaran kelompok ternaknya fiktif, maka kepengurusannya juga bercela. Bukannya mengembalikan bantuan itu ke pemerintah lantaran menyalahi administratif, Tri yang tercatat sebagai Ketua Kelompok Maju Terus mengambil semua sapinya. Nilai bantuan Rp 269,5 juta. Di tengah perjalanan, Syaiful minta jatah ke Tri karena sudah melancarkan aksi tipu-tipu bermodus hibah ternak sapi. Namun oleh Tri, permintaan Syaiful ditolak.

Baca Juga: Pencurian Saat Mendaki di Gunung Tanggamus, Berangkat Bawa Carrier Pulang Bawa Kantong Plastik

"Syaiful minta jatah 50 persen dari nilai hibah sapi. Tri menolaknya. Lalu Syaiful tidak lagi mau mengurusi masalah Tri," katanya.

Tri yang serakah, akhirnya juga ditinggalkan oleh anggota-anggotanya. Program hibah itu pun berangsur muspra. Ternak yang seharusnya dikembangbiakkan, malah satu persatu dijualnya. Beberapa ekor malah mati.

"Tri mengaku butuh modal sehingga beberapa dijual dan digaduhkan. Ada tiga yang mati," katanya.

Perbuatan Tri memanipulasi data membuat kelompok ternak fiktif, memaksa menerima hibah mal administratif serta nekat menjual ternak dianggap perbuatan melanggar hukum. Tri dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ahli Peternakan UGM Ini Berikan Cara untuk Sukseskan Program Peningkatan Produksi Daging dan Susu Sapi

"Berkas perkara akan kita teliti, nantinya apakah lengkap (P21) ataukah ada petunjuk selanjutnya sebelum naik ke persidangan," katanya. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X