Krjogja.com - GUNUNGKIDUL - Unit Reskrim Polsek Paliyan bersama Tim Resmob Polres Gunungkidul berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Gunung Bagus, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul.
Kedua tersangka tersebut adalah ESN (28), warga Pleret, Kabupaten Bantul, dan RA (18), seorang pelajar SMA asal Banguntapan, Kabupaten Bantul. "Motor curian, yakni Yamaha Jupiter MX, ditawarkan melalui platform jual beli online," ujar Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto.
Dalam konferensi pers di Polres Gunungkidul, AKP Ismanto mengungkapkan bahwa pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya melalui grup jual beli di Facebook dengan harga Rp2,5 juta dalam kondisi tanpa STNK dan BPKB. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa sepeda motor yang ditawarkan oleh akun Facebook bernama "Mass Gankk" identik dengan motor yang dilaporkan hilang oleh korban, warga Gunung Bagus, Giring, ke Polsek Paliyan.
Baca Juga: Pencurian Saat Mendaki di Gunung Tanggamus, Berangkat Bawa Carrier Pulang Bawa Kantong Plastik
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan sepeda motor sesuai dengan identitas dalam laporan polisi. Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru hasil curian. Keduanya ditangkap di Jalan Baru, sebelah barat SPBU Payak, Kabupaten Bantul.
Saat diinterogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Gunung Bagus, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul. "Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas AKP Ismanto. (*)