Kasus Pembunuhan Driver, Pelaku Ingin Menguasai Mobil Korban

Photo Author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 22:32 WIB
Pelaku YA dan barang buktinya. (Foto: Judiman)
Pelaku YA dan barang buktinya. (Foto: Judiman)


KRjogja.com - BANTUL - YA (30) warga Mayangan Probolinggo pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Juremi seorang driver taksi terjadi di jalan lingkar selatan Tamanan Banguntapan Bantul dihadirkan dalam konferensi pers di ruang loby Polres Bantul, Selasa (25/3/2025). Tersangka mengaku bahwa ketika ia menganiaya dan mengakibatkan kematian korban mestinya juga ingin menguasai mobil milik korban.

Konferensi pers dipimpin Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana didampingi Kasatreskrim Polres Bantul Iptu Iqbal Satya Bimantara STik SIK.

Kasus tersebut terjadi di jalan lingkar selatan Tamanan Wetan Banguntapan Bantul, tepatnya di depan Cafe Rumi, Jumat (21/3/2025) pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Gol Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Atas Bahrain di Babak I

Atas kejadian tersebut Team Resmob Polres Bantul melakukan Penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi di TKP, menganalisa rekaman CCTV di TKP dan bahan pendukung lainnya guna mengungkap terduga pelaku tindak pidana tersebut, dan ditemukan fakta bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban Juremi di temukan berada di dalam mobil Toyota Calya warna orange nopol AB 1839 GI dalam keadaan meninggal ada bekas luka dan darah.

Setelah mendapatkan petunjuk dan alat bukti yang cukup kemudian Team Resmob Polres Bantul berhasil mengamankan tersangka YA dan langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses penyidikan lebih lanjut.

Di depan penyidik pelaku, mengaku segala perbuatannya. Pelaku sebenarnya sudah menjadi pelanggan penumpang korban selama seminggu. Motif tersangka mempersiapkan sebuah palu yang di bawa dan disimpan di dalam tas yang akan di gunakan untuk memukul atau menganiaya korban agar supaya pelaku dapat mengambil atau menguasai barang-barang korban. Termasuk ingin menguasai mobil korban, tetapi takut diketahui orang, pelaku buru-buru meninggalkan korban.

Baca Juga: Muhammadiyah Organisasi Keagamaan Terkaya Nomor 4 Dunia, Haedar Nashir Ungkap Hal Ini

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subside Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan 365 KUHP tentang barangsiapa yang dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun subsider barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lima belas tahun subsider penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X