KRJogja.com - BANTUL - Pemuda berisial MRR (24) warga Donotirto Kretek, Bantul sejak Kamis (20/3) hingga saat ini masih meringkuk di tahanan Polres Bantul dan menjalani pemeriksaan, terkait dengan perbuatannya telah membunuh pacarnya Enggal DP warga Depok Sleman di rumah kos Manding Sabdodadi Bantul.
Selasa (25/3) pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di ruang loby Polres Bantul dipimpin Kasatreskrim Polres Bantul Iptu Satria Bimantara.
Korban ditemukan sudah menjadi kerangka yang dibungkus plastik di rumah orang tuanya Lumbung Donotirto. Sebelum kerangka ditemukan, ternyata pelaku sempat mencuci tulang belulang korban.
Korban Enggal DP yang merupakan pacarnya sendiri dibunuh oleh pelaku pada Rabu 25 September 2024 sekira pukul 09.00 di dalam rumah kontrakan Manding Sabdodadi Bantul, dengan cara dicekik selama sekitar 5 menit, kemudian setelah meninggal dunia jasad korban dimasukkan ke dalam kamar rumah kontrakan dan ditinggal begitu saja.
Selanjutnya pelaku mengambil barang – barang milik korban , termasuk sepeda motor dan uang.
Baca Juga: Taman Kota di Purbalingga Bakal Direvitalisasi Dengan Konsep Tematik Bergaya Jepang
Kemudian Minggu 8 Desember 2024 pukul 11.00 pelaku membawa jasad korban yang sudah berupa tulang belulang. Tulang belulang tersebut dicuci dan dibersihkan untuk disimpan di kamarnya di rumah Donotirto agar tidak diketahui oleh orang lain. Tetapi akhirnya penyimpanan kerangka tersebut diketahui orang.
Dengan ditemukan kerangka manusia tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Team Opsnal Polres Bantul dan Inafis Polres Bantul berupa meminta keterangan saksi – saksi, mencari informasi orang hilang dan mengirim kerangka manusia tersebut ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan identifikasi dan Visum Et Reperetum dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa kerangka manusia tersebut merupakan jasad seorang perempuan berusia sekitar 17 tahun sampai dengan 30 tahun.
Dengan adanya bahan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan kemudian team mendapat petunjuk adanya barang berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. : AB-5182-UD, tahun 2020, yang diduga milik korban dikuasai oleh seorang laki – laki.
Dan setelah dilakukan interogasi didapat keterangan orang tersebut merupakan pacar korban dan juga diketahui menguasai barang – barang milik korban.
Pelaku kemudian ditangkap dan mengaku telah membunuh korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Korban dan pelaku sempat tinggal bersama dan sebelum terjadi pembunuhan mereka sempat bertengkar. (Jdm)