KRjogja.com - KARANGANYAR - Korban investasi bodong, Lala siap menyodorkan bukti anyar tindakan kriminal yang dilakukan terdakwa, Putri Aqueena. Bukti tersebut berupa penarikan uang dengan jumlah tidak sedikit dari sejumlah rekening bank oleh terdakwa.
"Terdakwa memiliki sejumlah rekening, diduga totalnya miliaran rupiah. Kami berusaha meminta jaksa agar membekukan rekening terdakwa. Namun diduga penarikan sudah terlanjut dilakukan," kata pengacara Lala, Asri Purwanti kepada wartawan usai sidang pembacaan eksepsi di PN Karanganyar, Rabu (26/3/2025).
Usai dari Kejari untuk menyampaikan adanya bukti baru itu, Asri dan kliennya ke kantor OJK Solo. Ia berharap perbankan ikut mencegah pelaku menghilangkan bukti kejahatannya dengan cara menarik seluruh dananya dan dipindahkan.
Baca Juga: Tren Konsumsi Jelang Lebaran Menurun, Ekonom UGM Ingatkan Masyarakat 'Kencangkan Ikat Pinggang'
Sementara itu kuasa hukum Putri Aqueena menganggap dakwaan jaksa menyalahi fakta. Bahkan tak masuk ranah pidana.
"Dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga tidak lengkap. Pidananya di bagian apa tidak disebutkan waktu dan tempatnya. Apabila tidak terpenuhi, batal demi hukum," kata Wahyu dari kantor Jamal and Partners yang menyebut tak pantas terdakwa dijerat pasal 378 KUHP.
Asri tak mau terlalu menanggapi eksepsi terdakwa. Ia mempercayakan JPU yang memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat terdakwa.
"Penyidik dari Reskrim Karanganyar menangkap dan menetapkan Putri sebagai teraangka tentunya punya minimal dua alat bukti. Tidak diragukan lagi Putri bersalah," katanya.
Baca Juga: 78 Ribu Suporter GBK Temani Indonesia Kalahkan Bahrain, Ole Romeny Jadi Pahlawan!
Dalam kasus ini, Lala tertipu rayuan terdakwa. Ia kehilangan duit Rp1,7 miliar di tangan Putri yang menjanjikan keuntungan berlipat di investasi dan arisan online.
Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 15 April mendatang. Lantaran masa penahanan Putri terbatas, maka sidang lanjutan setelah Lebaran. Sidangnya akan digelar sepekan dua kali. (Lim)