Satreskrim Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Judi Online Perempuan di Kartasura

Photo Author
- Kamis, 10 April 2025 | 12:25 WIB
Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

KRJogja.com - SUKOHARJO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus judi online dan mengamankan seorang pelaku berinisial AAR (20), perempuan warga Kecamatan Kartasura. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Sukoharjo.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, Kamis (10/4) dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli siber di media sosial Instagram. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan akun dengan nama pengguna “auraaditya_” yang mengiklankan serta menawarkan permainan judi online melalui tautan situs *pusatkoinvip.lol*.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun di Jalan Samas Melibatkan 4 Kendaraan Bermotor

“Dari hasil pemantauan, ketika tautan tersebut diklik, pengguna langsung diarahkan ke situs judi online Pusatkoin. Ini jelas melanggar hukum, dan kami segera melakukan pelacakan serta penindakan,” jelas AKP Zaenudin.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 warna pink yang digunakan pelaku untuk mengakses dan menyebarkan link judi online. Selain itu, ditemukan juga tautan aktif yang mengarah langsung ke halaman pendaftaran situs judi pusatkoinvip.lol

Baca Juga: Puhua School Purwokerto Luncurkan Pusat Bahasa Mandarin Pertama di Indonesia, Diresmikan Wamen Dikdasmen

AKP Zaenudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli siber guna meminimalisir kejahatan di dunia maya, khususnya praktik perjudian online yang kian marak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran permainan online yang menjanjikan keuntungan besar, karena itu bisa jadi jebakan perjudian yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo dan akan dikenakan pasal sesuai Undang-Undang ITE dan KUHP terkait perjudian online. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X