Dua Kasus Upal Dibongkar, Ini Modus Peredarannya

Photo Author
- Kamis, 24 April 2025 | 17:40 WIB
Petugas memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran upal.   (Wahyu Priyanti)
Petugas memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran upal. (Wahyu Priyanti)

KRJogja.com - SLEMAN - Dua kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan 5 orang tersangka, dirilis Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (24/4). Sejumlah barang bukti termasuk upal pecahan 100 ribu, juga telah disita oleh polisi.

Masyarakat harus waspada, mengingat sejumlah upal milik tersangka, sudah diedarkan. Kasubdit 2 ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo menjelaskan, perkara yang dirilis terdiri dari 2 kasus yang ditangani oleh Polresta Yogya dan Polsek Turi, Polres Sleman.

Baca Juga: Tolak Mobil Dinas Baru, Bupati Banyumas Alihkan Anggaran untuk Motor Kades

"Modus pertama yakni upal digunakan untuk membeli baju, rokok dan kebutuhan sehari-hari di toko-toko. Kedua, upal diedarkan dengan cara menyelipkannya diantara uang rupiah asli, saat transaksi di agen mitra bank," ucap Joko.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Yogya, Kompol Probo Satrio menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan jajarannya adalah DA (46) dan RI (40) keduanya warga Kasihan Bantul serta DP (43) warga Kraton Yogya.

Pengungkapan kasus itu diawali adanya laporan dari seorang pemilik toko di wilayah Mantrijeron, yang mendapatkan upal pecahan 100 ribu dari seorang pembeli pada Sabtu (5/4) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi menangkap pelaku yaitu DP.

Baca Juga: Wamen Fauzan: UTBK SNBP 2025 Bukan Hanya Kompetisi Akademik, Tetapi Juga Pembentukan Karakter Generasi Muda

Saat diinterogasi, DP mengatakan membeli upal dari tersangka RI sebesar Rp 400 ribu dan mendapatkan upal pecahan 100 ribu sebanyak 8 lembar. "Tersangka RI mengaku membeli upal dari tersangka DA sebesar Rp 650 ribu dan mendapatkan upal pecahan 100 ribu sebanyak 13 lembar," ungkap Probo.

Saat dikembangkan, DA mengaku mendapatkan upal dengan cara membeli dari A (belum tertangkap) sebesar Rp 30 juta dan mendapatkan upal pecahan 100 ribu sebanyak 1.000 lembar. Dari 1.000 lembar upal tersebut, sebanyak 900 lembar diakui DA sudah ia musnahkan karena kualitasnya jelek.

Kemudian sisanya telah beredar di masyarakat, termasuk sudah dibeli oleh tersangka lainnya. "Keberadaan A ini masih kami cari untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Probo.

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto menjelaskan, kasus yang ia tangani melibatkan 2 orang tersangka warga Srumbung Magelang yakni SKM (52) dan IAS (30).

Tersangka SKM, ditangkap usai transaksi di sebuah agen bank dengan cara menyelipkan upal pecahan seratus ribu dengan uang pecahan seratus ribu rupiah yang asli.

Transaksi pertama dilakukan dengan memasukkan uang dengan rincian upal sebanyak 300 ribu dan uang asli Rp 200 ribu. Transaksi kedua, tersangka memasukkan upal 100 ribu bersamaan dengan Rp 400 ribu uang asli.

Polisi kemudian menangkap tersangka IAS karena dari pengakuan SKM, ia membeli upal dari IAS. "Upal ini terdeteksi setelah pihak agen bank menemukan perbedaan warna saat disinari UV. Kami belum mengetahui apakah peredaran upal ini ada kaitan dengan yang ditangani Polresta Yogya, karena masih dalam pengembangan," pungkas Budi.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X