KRjogja.com - KLATEN – Tiga tersangka begal sadis dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Klaten. Para tersangka diduga melakukan pembegalan terhadap sopir taksi online di tengah perkebunan Dukuh Gungan, Desa Belimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo dalam konferensi pers, di mapolres Klaten Kamis (24/4/2025) menjelaskan, kejahatan tersebut terjadi pada Minggu 20 April 2025 pukul sekitar 00.30 WIB.
Korban seorang sopir taksi online Maxim, mengalami luka serius di leher akibat serangan menggunakan pisau cutter, sehingga menjalani perawatan intensif dengan 13 jahitan di RS PKU Muhammadiyah Jatinom. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. H ari itu juga satu pelaku berhasil ditangkap, disusul dua pelaku lainnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, pisau pemotong berdarah, dua unit handphone, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Baca Juga: Mengilaunya Emas, FOMO-kah?
Tiga tersangka tersebut adalah L, warga Kecamatan Gamping, Sleman, DIY, yang merupakan pelaku utama yang merencanakan bahkan yang menjadi eksekutor; D, perempuan asal Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta; dan E, warga Kediri, Jawa Timur, yang berperan menyediakan alat kejahatan berupa pisau pemotong.
Modus operandi pelaku yakni memesan taksi online, lalu di tengah perjalanan menyerang pengemudi untuk menguasai kendaraan. Dalam peristiwa ini, korban diayat terjadi saat berhentinya area perkebunan dengan sewaktu-waktu tersangka D akan mengambil uang di sebuah peternakan ayam. Korban melakukan perlawanan dengan berusaha menabrakkan mobilnya ke tersangka D namun mobil menabrak pohon. Pelaku L sempat berusaha membawa kendaraan namun gagal dan akhirnya melarikan diri.
Baca Juga: Cabuli Tahanan Wanita, Polisi Ini Dipecat
Tersangka L mengaku memilih mobil sebagai target kejahatan agar hasil yang diperoleh bisa lebih banyak, mengingat jumlah pelaku tiga orang. Rencananya hasilnya akan dijual di Kediri.
Kasat Reskrim Polres Klaten, IPTU Taufik Frida Mustofa, menambahkan bahwa tersangka Lknown merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, sekitar satu tahun lalu. Sebelumnya, L menjalani hukuman pidana atas kasus pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengemudi taksi untuk lebih berhati-hati saat menerima penumpang, terutama di waktu malam hari. (Sit)