Krjogja.com - CILACAP - Polresta Cilacap memilih jalur pendekatan restoratif justice (RJ) dalam menangani kasus pencurian handphone (HP) yang diduga dilakukan USW (28), wanita tuna wisma.
Pertimbangannya kemanusiaan dan korban telah memaafkan atas perbuatan pidananya. Apalagi alasan berbuat mencuri itu hasilnya akan digunakan untuk biaya persalinan, karena pelaku sedang hamil tua.
Baca Juga: Paradance#35, Taufiqur Rohman Usung 'Aku dan Tentara'
"“Kami dari Polresta Cilacap tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara. Dalam kasus ini, pelaku adalah seorang tunawisma dan tengah hamil besar saat kejadian. Karena itu, pendekatan restoratif justice dinilai lebih tepat,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ioda Galih Soecahyo, Senin (28/04/2025).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, di depan konter HP milik korban MB (36), warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. Saat itu, pelaku, USW (28), mengambil sebuah handphone Samsung Galaxy S10+ yang tergeletak di kursi depan konter.
"Namun kasus ini baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 20 April 2025, lebih dari satu tahun setelah kejadian berlangsung," lanjutnya.
Baca Juga: Bulutangkis Beregu Campuran Piala Sudirman, Regu Indonesia Bantai Inggris 5-0
Pada awalnya korban mengaku enggan melaporkan pencurian tersebut karena takut proses hukum akan membutuhkan biaya yang besar.
"Namun setelah memberanikan diri datang ke kantor polisi untuk melapor, sehingga korban menjadi mengetahui bahwa seluruh proses pelaporan dan penyelidikan dilakukan secara gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun," katanya.
Usai menerima laporan, Tim Resmob Polresta Cilacap langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya pelaku pencurian HP itu teridentifikasi dan berhasil diamankan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Cilacap Utara.
Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan seorang tunawisma dan saat kejadian sedang hamil membutuhkan biaya untuk melahirkan yang diprediksi secara sesar.
"Menimbang kondisi tersebut serta adanya itikad baik dari pelapor untuk memaafkan, kepolisian memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui jalur restoratif justice," ujarnya.
Selain itu, karena pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk penanganan dan perlindungan sosial lanjutan.
"Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tak hanya soal penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan, terutama terhadap warga rentan,"tambahnya. (Otu)