Krjogja.com - SRAGEN - Seorang guru agama salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Masaran Sragen, Wan alias Wahid (25) ditangkap aparat kepolisian setempat, Selasa (6/5/2025). Guru bantu warga Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Sragen ini kedapatan mencabuli salah satu siswinya, AB (8) saat jam pelajaran di kelas.
Ironisnya, aksi pencabulan oknum guru bejat terhadap siswi kelas 2 ini sudah dilakukan sebanyak 21 kali sejak bulan Desember tahun lalu. Saat mau melancarkan aksinya yang ke-22 di ruang kelas, korban berani berteriak minta tolong, sehingga pelaku langsung diamankan guru lain dan dibawa ke kantor polisi.
Baca Juga: Pilot Project Taruna Nusantara Jadi, MyRepublic Indonesia Perkuat Akses Digital di Dunia Pendidikan
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat gelar perkara di Mapolres setempat mengatakan, pihaknya langsung memproses kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.
"Jadi modus pelaku mendekati korban dan duduk di sebelahnya. Saat sedang mengerjakan tugas LKS, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Tangan korban dipaksa masuk ke celana pelaku dan memegang alat kelaminnya," ujar Kapolres.
Saat itu, jelas kapolres, pelaku tidak berani melawan dan menuruti kemauan gurunya dengan iming-imingi dibantu mengerjakan LKS. Hingga akhirnya kejadian ini berulang sebanyak 21 kali sejak bulan Desember lalu.
Baca Juga: Markas Polda DIY Pindah di Godean
"Pelaku adalah guru pelajaran agama dan aksinya dilakukan setiap Selasa pas jam pelajaran agama di kelas. Pengakuan pelaku, aksi bejat itu dilakukan karena terpengaruh sering melihat filem porno di HP. Ironisnya, pelaku dipaksa memegang kemaluan hingga pelaku ejakulasi," tandasnya.
Aksi ini baru terbongkar saat pelaku akan melancarkan aksinya ke-22. Saat itu korban berani berteriak minta tolong hingga gegerlah sekolah tersebut. "Jadi pelaku sempat cerita ke kakaknya atas kejadian yang dialami selama ini. Kemudian oleh kakaknya diminta berani melawan jika mendapat perlakuan pencabulan lagi," tandas kapolres.
Kapolres menambahkan, dalam kasus ini pihaknya langsung koordinasi dengan dinas perlindungan anak setempat guna pendampingan terhadap korban. Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya korban lain yang tidak berani melapor.
Pelaku bakal dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara pelaku mengaku tertarik dengan korban karena siswi tersebut dinilai penurut dan pendiam di kelas. "Sebenarnya ada 8 siswi perempuan di kelas 2. Tapi saya tertarik dengan korban karena anaknya pendiam dan penurut," ujar tersangka saat diinterogasi langsung kapolres. (Sam)