Buron Dua Tahun, Pelaku Aniaya Diciduk

Photo Author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 17:20 WIB
Tersangka penganiayaan diamankan polisi (foto: Abdul Alim)
Tersangka penganiayaan diamankan polisi (foto: Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial T, pria asal Tugu Kecamatan Jumantono, akhirnya ditangkap setelah dua tahun kabur. Pada 2022 lalu, ia menghajar korban dan memalak uangnya. 

T ditangkap Aparat Satreskrim Polres Karanganyar tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (14/5/2025). Kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. 
 

Kapolres Karanganyar, AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K, M.M., melalui PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M. Sulistiawan Abdillah,  Jumat (16/5/2025) menjelaskan T kabur selama dua tahun usai ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap warga Polokarto Sukoharjo bernama Anang (21). 

"Korban itu anggota perguruan silat. Sedangkan pelaku seniornya. Korban yang bermaksud keluar dari perguruan, menyampaikan itu ke pelaku. Oleh pelaku, korban diminta uang Rp50 juta kalau mau keluar. Terjadi cekcok. Karena naik pitam, pelaku menarik kerah baju korban dan menendangnya sampai bibir berdarah. Korban sempat dibawa ke RSUD Sukoharjo untuk berobat," kata Sulistiawan mrnceritakan kejadian penganiayaan pada Jumat 26 Agustus 2022 silam. 

Meski pelaku meminta maaf, namun proses hukum tetap berjalan usai korban melaporkannya ke polisi. 
 
Baca Juga: Kepala Kemenag Bantul : Bawa Nama Baik MAN 3 Bantul

"Pelaku kabur ke Papua dengan alasan bekerja. Saat pulang kami jemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski sudah lewat dua tahun, proses hukum tetap berjalan," katanya. 

Selama dua tahun lebih, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Februari 2023, tim Resmob Polres Karanganyar berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya.

“Ini bukti bahwa kami tidak akan tinggal diam meski kasus sudah lama. Siapa pun yang melanggar hukum, pasti akan kami kejar,” tegasnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sementara barang bukti yang telah diamankan antara lain visum korban dan kaos hitam yang dikenakan saat kejadian. (Lim) 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X