Krjogja.com - BANTUL - Lelaki berinisial RMS alias Wowot usia 31 tahun warga Bintaran Kidul Mergangsan Yogyakarta ditangkap petugas Polsek Banguntapan Bantul, karena diketahui membawa obat berbahaya atau obat- obatan daftar G jenis Trihexyphenidyl sebanyak 900 butir.
Hingga Minggu (18/5) kemarin RMS masih meringkuk di Tahanan Polsek Banguntapan.
Baca Juga: Pasukan Cilik SD Monggang, Kampanye Peduli Lingkungan
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry PW mengatakan, Kamis lalu (15/5) sekitar pukul 23.00 di wilayah Pedak Karangbendo, petugas Polsek Banguntapan mendapat masukan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar padukuhan Pedak Karangbendo ada seorang warga yang melakukan penjualan obat terlarang jenis pil koplo atau jenis Trihexyphenidyl.
Atas laporan warga tersebut Polisi segera melakukan gerak cepat kemudian lelaki yang ternyata berinisial RMS tersebut diringkus dan diamankan ke Polsek Banguntapan.
Dengan kasus tersebut, RMS patut diduga melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan , kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Trihexyphenidyl jika diminum pada orang sehat, bisa bekerja dengan menghambat aktivitas asetilkolin di otak, sehingga dapat mengurangi Tremor dan kekakuan otot pada penyakit Parkinson dan gangguan gerakan akibat obat tertentu. (Jdm)