Krjogja.com - BANTUL - Pelajar usia 18 tahun berinisial NA, warga Jetis Bantul, tersangka pelaku pembacokan hingga mengakibatkan korbannya ASP alias KW (17 ) warga Magelang meninggal dunia diringkus petugas Satreskrim Polres Bantul di rumahnya, setelah sepekan lebih menjadi buron.
Ternyata korban dengan pelaku sudah saling kenal sebelumnya.
Baca Juga: Robby Kusumaharta: Korelasi Seni Budaya & Bisnis Sangat Erat
Dalam konferensi pers Senin (26/6) di Makopolres Bantul dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Bantul Achmad Mirza S TrK SIK, kasus tersebut terjadi Minggu pekan lalu di Jln Bawuran Pleret Bantul.
Modus dan motif pelaku, awalnya pelaku diberi tahu oleh temannya bahwa ASP menantang NA untuk diajak duel. Kemudian NA dan ASP menuju Lapangan Kanggotan Pleret untuk memperjelas kaitannya dengan ajakan duel.
Di Lapangan terjadi kesepakatan dalam duel satu lawan satu nanti tidak hanya dengan tangan kosong, tetapi dengan alat.
Setelah itu pelaku dan korban meninggalkan Lapangan Kanggotan sama-sama kembali mengambil senjata tajam berupa clurit dan keluar rumah lagi menuju tempat yang sudah ditentukan, yakni di Jalan Raya Bawuran- Pleret untuk melaksanakan duel satu lawan satu.
Sebelum bertanding mereka sempat menentukan kesepakatan, dalam duel nanti jika kalah memberi tanda apa dan disepakati yang kalah harus bilang " uwis" ( sudah ).
Setelah terjadi kesepakatan duelpun dimulai . Keduanya mengayunkan clurit disabetkan ke arah lawan. Dalam hitungan sekitar 5 menit korban telah kena sabetan pada dada kiri tembus ke paru- paru, sedangkan pelaku terkena sabetan pada paha dan jari kelingking. Duel berakhir setelah korban bilang "uwis".
Kemudian pelaku kabur, sedangkan korban ditolong warga dilarikan ke RS Rajawali Citra ,tetapi sampai di rumah sakit jiwanya tidak tertolong.
Dalan konferensi pers kemarin pelaku mengaku, tidak tahu kalau korbannya meninggal dunia. Pelaku diringkus Polisi setelah seminggu dari kejadian. Pelaku juga mengaku tidak tahu latar belakang sampai melakukan duel maut.
"Saya tidak tahun apa alasannya, saya hanya ditantang dan saya layani," ungkapnya.
Pelaku bisa diancam pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU. No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ( Jdm )