Tiga Pemuda Aniaya perempuan di Parkiran Pasar Legi Parakan

Photo Author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 13:10 WIB
Tersangka penganiayaan ditangkap polisi. (Foto: Zaini A)
Tersangka penganiayaan ditangkap polisi. (Foto: Zaini A)

KRjogja.com - TEMANGGUNG - Tidak terima ditegur gara-gara serobot antrean di SPBU, tiga pemuda di Temanggung, NC, HS dan IA justru marah-marah dan main keroyokan. Seorang korbannya Laras, seorang pengurus rumah tangga, yang menderita patah gigi dan memar pada tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo Kamis (29/5/2025) mengatakan telah menangkap tiga pemuda dan dijadikan tersangka pengeroyokan, dengan korban Laras.

"Kami masih mengejar sejumlah pemuda yang terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama," kata AKP Didik Tri Wibowo.

Baca Juga: Motif Terbakar Cemburu Picu Korban Dikeroyok

Dikatakan penganiayaan para tersangka dan teman-temannya dilakukan di parkiran pasar Legi Parakan Sabtu lalu sekitar pukul 23.48 WIB. Penganiayaan bermula saat mobil tersangka menyerobot antrean di SPBU Sudikampir Parakan, dan ditegur oleh saksi Angga.

Tidak terima ditegur, kata dia, tersangka HS turun dari mobil lantas mendorong Angga dan terjadi cekcok. Melihat itu, sejumlah warga yang antre, Dicky, Reno, Laras dan Imelia mencoba melerai agar tidak terjadi pertikaian. Namun justru Imelia mendapat pemukulan pada wajah.

"Saat para saksi dan korban meninggalkan SPBU sempat terjadi tantang-tantangan hingga kemudian bertemu di parkiran pasar legi Parakan," kata dia.

Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Di Parkiran, kata dia, tersangka rupanya tidak hanya bertiga tetapi bersama sejumlah teman lain hingga kemudian terjadi penganiayaan. Yang membuat luka korban, Laras dan Dicky. Dicky luka patah hidung dan memar wajah.

"Para korban kemudian melapor pada kepolisian, hingga kemudian dilakukan penangkapan pada tersangka," kata dia.

Dikatakan tersangka dijerat pasal tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2e KUHPidana.

Baca Juga: Sukses Rajai Pasar Ekspor, Pengusaha Asal Sleman Telurkan Produk Furniture Sekolah untuk Bantu Anak Indonesia Berprestasi

"Mereka terancam pidana penjara 9 tahun," kata dia. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X