Operasi Pekat di Bantul, Ratusan Botol Miras Oplosan Disita

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 09:43 WIB
Petugas sedang memeriksa miras hasil operasinya.(Judiman)
Petugas sedang memeriksa miras hasil operasinya.(Judiman)

KRjogja.com - BANTUL - Jajaran Polres Bantul berkolaborasi dengan jajaran Satpol PP Bantul menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di beberapa wilayah kapanewon yang berpotensi terdapat peredaran atau penjualan minuman keras. Dari hasil operasi tersebut disita ratusan botol minuman keras, terbanyak jenis miras oplosan.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, ratusan botol Miras tersebut disita di lima lokasi yang berbeda pada Rabu (28/5/2025) hingga Jumat (30/5/2025).

“Operasi atau razia yang kami gelar bersama Satpol PP Kabupaten Bantul ini, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui media sosial Polres Bantul sebelumnya,” kata Jeffry.

Baca Juga: Dimintai Tebusan 80 Juta untuk Anaknya, Seorang Ibu Lapor Polisi

Dari hasil operasi tersebut sebanyak 252 botol miras oplosan disita dari penjual berinisial SGT di rumahnya di Jalan Imogiri Barat, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Sementara 53 botol miras berbagai merek disita petugas dalam razia yang digelar di Kapanewon Srandakan, Bambanglipuro dan Kapanewon lainnya Bantul.

“Jadi total ada 305 botol miras disita dalam razia bersama Polres dan Saspol PP Bantul,” ungkap Jeffry.

Selanjutnya, barang bukti miras yang berhasil diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari menegaskan , pihaknya berkomitmen dalam penindakan peredaran miras terutama oplosan atau tanpa merk dagang. “Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dari kejahatan hingga hilangnya nyawa,” katanya.

Baca Juga: DPRD DIY Buka Pintu Lebar untuk Aspirasi Masyarakat, Termasuk Ojek Online

Novita juga mengajak seluruh warga masyarakat di wilayahnya untuk turut serta dalam upaya pemberantasan miras. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif peredaran miras terhadap masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk proaktif dalam mendukung upaya ini. Jika ada warga yang mengetahui aktivitas peredaran atau penjualan miras, Novita meminta agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib secara langsung maupun melalui nomor aduan 110 atau hotline Polres Bantul di nomor 0856 00479110.(Jdm)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X