Ketua DPRD Purbalingga Bantah Terlibat Kasus Narkoba, Siap Tempuh Jalur Hukum

Photo Author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 16:10 WIB
Ketua DPRD Purbalingga, Bambang Irawan, didampingi Penasehat Hukumnya Djoko Susanto saat memberikan keterangan pers dan menunjukan surat keterangan negatif narkoba.(Foto: Driyanto)
Ketua DPRD Purbalingga, Bambang Irawan, didampingi Penasehat Hukumnya Djoko Susanto saat memberikan keterangan pers dan menunjukan surat keterangan negatif narkoba.(Foto: Driyanto)

Krjogja.com - PURBALINGGA – Ketua DPRD Purbalingga, Bambang Irawan, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan kasus narkoba.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat publik.

Baca Juga: Siswa MTs N 7 Bantul Torehkan Prestasi Diajang LKTIQ FICO 2025

“Saya sendiri kaget membaca berita itu. Disebut menggunakan APBD untuk membeli narkoba? Itu tuduhan yang ngawur dan sangat saya bantah. Tidak masuk akal,” tegas Bambang dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/6/2025).

Bambang menjelaskan, mekanisme penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat ketat, tidak mungkin diselewengkan untuk kepentingan ilegal. “APBD itu ada prosedur, ada SPJ, dan pengawasan yang jelas. Tidak bisa digunakan sembarangan,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pembuktian, Bambang mengaku telah menjalani tes urine secara mandiri di dua rumah sakit, yakni Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta dan RS Panti Rapih Yogyakarta. Hasilnya, negatif narkoba.

Baca Juga: UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan Selama Proses Hukum

“Saya punya bukti otentik dari dua institusi medis. Kalau diminta aparat penegak hukum, saya siap menyerahkan dan memberikan keterangan. Saya akan patuh pada proses hukum,” ujarnya.

Terkait kabar bahwa dirinya disebut sebagai pemesan narkoba, Bambang menyebut tudingan itu sangat tidak logis. “Saya sudah cukup lama di politik. Kalau saya benar memesan, masak tidak dapat? Bukti mereka apa? Ini terlalu prematur,” tambahnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Bambang, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar.

“Ini bentuk character assassination. Klien kami dirugikan secara moral dan institusional. Kami akan melaporkan pihak yang menyebarkan fitnah ini, karena negara kita adalah negara hukum,” jelas Djoko.

Ia menyebut tim hukum telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung, termasuk hasil tes medis, untuk diserahkan kepada aparat jika diperlukan.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X