Bea Cukai dan Polda DIY, Gagalkan Penyeludupan 9,5 Kg Sabu Cair

Photo Author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 20:39 WIB
Petugas memperlihatkan kedua tersangka dan barang bukti. (Foto: Wahyu Priyanti)
Petugas memperlihatkan kedua tersangka dan barang bukti. (Foto: Wahyu Priyanti)

 


KRjogja.com - SLEMAN - Bea Cukai Yogyakarta bersama Polda DIY, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sindikat internasional melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Dua tersangka dengan barang bukti sabu cair dalam 10 buah tisu basah seberat 9.540,8 gram, berhasil diamankan oleh petugas.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro mengatakan, kedua tersangka adalah pria inisial AP (27) warga Lampung dan MNF (29) warga Malaysia yang saat ini tinggal di Wonosobo. Pengungkapan berawal Minggu (22/6/2025) pukul 11.45 WIB, ketika petugas bea cukai melakukan analisis terhadap penumpang berinisial AP, yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur - YIA.

"Berdasarkan hasil analisis intelijen, pemeriksaan K9 dan pemeriksaan xray ditemukan 10 paket tisu basah yang diduga mengandung narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 9.540,8 gram," ujar Imik saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).

Hasil wawancara singkat dengan AP, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan. Petugas Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan. Operasi ini berhasil mengamankan MN, seorang WNA yang bertindak sebagai penjemput dan checker, di area lobi luar terminal kedatangan.

Diketahui, keduanya dikendalikan oleh warga negara Malaysia yang berdomisili di Malaysia. Imik menyebut, penindakan ini merupakan kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan
internasional pada 2020. "Yogyakarta melalui Bandara YIA dapat menjadi sasaran pemasaran maupun distribusi narkotika, sehingga pengawasan diperkuat dan ditingkatkan," tandasnya.

Dengan digagalkannya penyelundupan sabu tersebut, lanjut Imik, menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari ancaman narkotika,
sekaligus berkontribusi pada potensi penghematan biaya rehabilitasi hingga Rp 48 miliar.

Sedangkan Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto mengatakan, kedua tersangka tiba di Bandara YIA dengan pesawat yang sama, namun tidak saling kenal. "Pergerakan mereka sesuai perintah dari inisial DPO berinisial P, warga negara Malaysia. Tersangka AP bertugas sebagai kurir sementara MNF sebagai pengawas," ujar Roedy.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X