KRjogja.com - BANTUL - Dinas Perhubungan dan BPBD Bantul dirugikan jutaan rupiah karena ulah lelaki yang berinisial YP alias Komal (47) warga Ngaglik, Sleman melakukan pencurian yang sasarannya spesialis rambu-rambu lalu lintas.
Komal diduga sudah cukup lama beraksi melakukan pencurian rambu-rambu lalu lintas di wilayah DIY dan sekitarnya. Tetapi nasib naas dialami Komal ketika sedang mencuri baliho milik BPBD senilai Rp 50 juta di JJLS wilayah Sanden, karena kepergok Polisi sehingga Komal diringkus dan diamankan di Mapolsek Sanden untuk menjalani proses hukum.
Barang bukti yang ikut diamankan kendaraan roda 4 suzuki ST 150 Pick up Nopol palsu AB-1045-UB (Plat merah), 2 unit alat pemotong besi gerindra listrik, 10 buah potongan rambu-rambu petunjuk arah dan kerangka baliho BPBD.
Menurut Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi, pelaku pencurian rambu-rambu yang ditangkap di Polsek Sanden tersebut diduga sudah lama beraksi, tidak hanya di Bantul saja, tetapi di wilayah DIY lain dan sekitar perbatasan wilayah.
"Aksi tersebut sudah dicurigai petugas Dishub se DIY sejak lama, plat Nopolnya yang digunakan juga itu, tetapi mobilnya berganti- ganti. Pelaku memakai uniform seakan-akan petugas Dishub. Termasuk memakai edikat, tetapi ternyata hanya kartu tunggu pasien di rumah sakit," papar Singgih.
Baca Juga: Daop 6 Yogyakarta Layani 3,5 Juta Penumpang pada Semester 1 Tahun 2025
Dikatakan, untuk membuat rambu-rambu lalu lintas membutuhkan bahan besi yang berkualitas . Untuk membuat satu rambu-rambu bisa menghabiskan dara Rp 1,2 juta. Tetapi oleh pelaku pencurinya hanya dijual rongsokan. Karena rambu-rambu lalu lintas sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan, maka rambu-rambu yang hilang harus diganti. (Jdm)