Krjogja.com - BANTUL - Lelaki bertato beridentitas TS bin Suryanto (42) wiraswasta warga Kemetiran Lor Pringgokusuman Gedongtengen Yogyakarta diringkus petugas Polsek Sewon Bantul karena melakukan tindakan pemerasan di Salakan Bangunharjo Sewon Bantul.
Hingga kini TS masih meringkuk di Mapolsek Sewon untuk menjalani proses hukum.
Korbannya atau pelapor Siti Maesaroh (41) warga Jetis Saptosari Gunungkidul tinggal di Salakan Bangunharjo Sewon Bantul. Tindakan yang dilakukan TS yakni pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP .
Waktu itu pelaku datang ke tempat kost korban di Salakan Bangunharjo, Sewon, Bantul sambil marah-marah dengan alasan telah diberi kuasa oleh temannya berinisial JIUK untuk menagih hutang kepada korban.
Tidak menunggu jawaban dari korban pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas kasur dan kemudian pelaku membawa pergi sepeda motor milik.korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda NF100SL seharga Rp 6, 5 juta dan sebuah HP Merk Redmi. Kemudian korban melaporkan ke kejadian tersebut ke Polsek Sewon.
Petugas Polsek Sewon setelah menerima laporan, kemudian Unit Reskrim Polsek melaksanakan pemeriksaan terhadap korban, melakukan penyelidikan di lapangan untuk pelaku mengarah kepada seseorang.
Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Sewon mendalami keberadaan seseorang yang diduga sebagai pelaku pemerasan kemudian pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban di kost pelapor alamat Dsn. Salakan RT 009, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Sewon. (Jdm)