Predator Anak Diringkus Polisi Purworejo

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Pelaku pencabulan saat digiring di Mapolres Purworejo.(Foto: Hendri Utomo)
Pelaku pencabulan saat digiring di Mapolres Purworejo.(Foto: Hendri Utomo)

KRjogja.com - PURWOREJO - Entah apa yang ada di otak pelaku pencabulan anak berinisial B (55), warga Dusun Senepo Krajan, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Ia bisa menyandang gelar predator anak, karena mencabuli anak laki-laki yang notabene sesama jenis.

Kasus asusila ini berhasil diungkap Polres Purworejo di wilayah Alun-Alun Kutoarjo baru baru ini."Kejadian memilukan ini terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB," ucap Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

Dijelaskan, kronologi kejadian serta langkah-langkah penyelidikan yang mengarah pada penangkapan pelaku berangkat dari laporan ibu korban. Pelaku diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban (anak laki-laki) di bawah pohon beringin di tengah Alun-Alun Kutoarjo.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik

"Modus pelaku mengajak ngobrol korban yang sedang sendirian, lalu memijat tubuhnya hingga korban merasa lemas dan ketakutan, sebelum akhirnya pelaku melakukan aksi pencabulan," jelasnya.

Kejadian ini kali pertama diketahui dari laporan ibu korban, dan langsung ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Purworejo. Tim turun melakukan olah TKP, mengumpulkan petunjuk, dan melakukan profiling terhadap pelaku. "Hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap, dan pelaku diamankan pada Rabu (9/72025) pukul 12.00 WIB," imbuhnya.

Tak berhenti di situ, sambung AKBP Andry, hasil pengembangan kasus terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki lainnya dengan modus serupa. "Hal ini semakin memperkuat peran penting kepolisian dalam melindungi anak-anak dari predator seksual," tegasnya.

Baca Juga: Jean-Paul Van Gastel Bicara PSIM Bertanding di SSA, Ungkap Pemain Dalam Motivasi Tinggi Setelah Menang

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya 1 potong baju lengan pendek warna biru, 1 potong celana panjang jeans warna biru, 1 potong celana pendek warna biru kombinasi merah, 1 jaket sweater warna hitam, 2 potong celana pendek warna hitam,1 potong baju putih bergaris biru. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkapnya. 

Kapolres Purworejo berharap tidak ada ruang lagi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif melindungi anak-anak dari potensi kejahatan di ruang publik dan segera melapor jika melihat atau mencurigai tindakan yang mengarah pada pelecehan atau pencabulan," tandasnya. (*-5)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X