KRjogja.com - JAKARTA - Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Sudah (DPO),” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Anang belum merinci lebih jauh perihal kapan DPO Riza Chalid terbit. Yang pasti, tersangka kasus korupsi minyak mentah itu kini buron dan dalam pencarian Kejagung.
Baca Juga: Upaya Kemenhub Bangun Kultur Transportasi Berkeselamatan
Selain itu, Riza Chalid juga telah menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sudah sejak Juli 2025,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Kejagung sendiri mengumumkan nama Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu. Namun hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, sejak awal sudah ada permintaan cegah dan tangkal (cekal) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Riza Chalid, hingga akhirnya diambil langkah pencabutan paspor.
Baca Juga: Donny Warmerdam Akhirnya Dikenalkan Sebagai Pemain Baru PSIM, Sempat Timbang Keputusan Gabung
“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” tutur Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/7/2025).
Langkah pencabutan paspor Riza Chalid sebagaimana konfirmasi dari Menteri Imipas Agus Andrianto itu juga dibenarkan oleh Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.
“Betul paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi,” kata Yuldi.(*)