Keburu Ditangkap Polisi, Kurir Sabu Gagal Kirim

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:12 WIB
Tersangka JWA di Mapolres Purbalingga. (Foto: Toto R)
Tersangka JWA di Mapolres Purbalingga. (Foto: Toto R)

 

KRjogja.com - PURBALINGGA – JWA (49) gagal mengirim paket sabu setelah polisi mengendus operasinya. Warga Kecamatan Kalimanah Purbalingga itu diringkus di pinggir jalan desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah Purbalingga, Kamis petang dua pekan lalu.

“Personel kami mendapati barang bukti 20,387 gram narkotika jenis sabu di saku celana JWA,” tutur Kepala Satuan Reserse (Satreserse) Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf dalam keterangan pers Rabu sore (27/8/2025).

Ihwan yang didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto menambahkan, kasus itu terungkap menyusul adanya informasi dari warga sekitar yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah. Berdasar laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati JWA dengan Gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Buruh Geruduk DPRD Karanganyar, Sindir Dewan Kurang Empati

Setelah diamankan, JWA mengaku barang bukti paket sabu itu diperoleh di lokasi itu. Pelaku mengaku sudah pernah memesan narkotika jenis sabu dari seseorang. Karena sering memesan, JWA ditawari untuk menjadi kurir dengan imbalan Rp 35 Ribu pe rtitik pengiriman paket sabu.

"Selain dikonsumsi sendiri, narkotika jenis sabu yang diambil tersangka rencananya akan dikemas menjadi sejumlah paket kecil dan diedarkan kembali di wilayah Purbalingga," ujarnya.

Petugas yang melakukan yang pada Kamis malam (14/8/2025) menggeledah di rumah tersangka menemukan tiga pak kantong berisi 100 pcs plastik klip bening, empat lembar potongan tisu, timbangan digital warna hitam, dua bong (alat penghisap sabu atau), kotak amplop, tas kresek, telepon genggam dan sepeda motor.

Baca Juga: Usung Semangat 'Inspire, Build & Design', Puluhan Brand Hadir di INDEX Yogyakarta

“Kami masih menyelidiki pemasoknya dan pembelinya,” ujar Ihwan.

"Tesangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X