Pelaku Diringkus Polisi, Jambret Barang Senilai Rp 25 Juta di Kartasura

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 11:30 WIB
 Polsek Kartasura menangkap pelaku jambret. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polsek Kartasura menangkap pelaku jambret. (Dokumen Polres Sukoharjo)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Aksi penjambretan di kawasan Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, bikin geger. Seorang mahasiswi bernama Zhafirah Badzlin Ernawan Putri Ajrina (22) kehilangan barang berharga senilai Rp 25 juta setelah tasnya disambar dua pelaku.

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (9/9) mengatakan, aksi penjambretan terjadi pada Sabtu (6/9) dinihari.

Baca Juga: Makin Cuan! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon hingga 5,95 Persen Per Tahun dan Cashback Belasan Juta Rupiah dengan Pemesanan Lewat BRImo

Kronologis kejadian korban saat itu baru pulang bersama pacarnya usai makan di sekitar kampus UMS. Setibanya di depan Kos Alvara, Jagalan, Pabelan, dua pria tak dikenal berboncengan motor Honda Scoopy langsung memepet dan merampas tas korban untuk selanjutnya kabur.

Di dalam tas tersebut terdapat iPad Pro, dua ponsel Samsung, charger laptop Lenovo, charger HP, powerbank, dan mouse. Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil menghilang. Peristiwa itu segera dilaporkan ke Polsek Kartasura sekitar pukul 03.00 WIB.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil melacak dan menangkap RMP (21), pemuda asal Gentan, Baki, Sukoharjo, yang diduga menjadi pelaku utama. RMP ditangkap di persembunyiannya di daerah Gumpang, Kartasura, bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Perhatian! Ini Jadwal Lengkap Pemadaman Listrik 09, 10, 11, 12, 13 September 2025 Wilayah DIY

“Dalam hitungan jam, anggota berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa iPad Pro, dua ponsel Samsung, charger laptop Lenovo, serta motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ungkap Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (9/9).

Sementara satu pelaku lain berinisial MBS, yang berperan sebagai joki motor, masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, RMP yang mengaku berprofesi sebagai pengamen jalanan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang melarikan diri,” tegas Tugiyo. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X