KRjogja.com - TEMANGGUNG - Seorang mahasiswa berinisial FP (19), warga Desa Wadas Kandangan Temanggung ditangkap polisi karena membawa senjata tajam sebagai persiapan demonstrasi.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan FP ditangkap pada Sabtu lalu sekira pukul 22.00 WIB di Desa Kandangan Kecamatan Temanggung.
Baca Juga: Mengintip Kesiapan SSA Jelang PSIM Jamu Borneo FC
Dia mengatakan waktu kejadian FP yang berboncengan dengan temannya, Idoy, hendak ke Magelang. Saat melintas di jalan Raya Kandangan-Jumo FP yang berada di belakang terjatuh.
Sejumlah warga yang semula hendak menolong, kata dia kemudian justru menangkapnya karena membawa senjata tajam. Ia pun dibawa ke Polsek Kandangan Polres Temanggung.
Baca Juga: KPK: Ini Pihak yang Paling Dominasi Kasus Korupsi
"Pengakuan tersangka, senjata tajam untuk persiapan demonstrasi di Magelang esuk harinya. Senjata tajam untuk perlindungan," kata dia, sembari mengatakan pada esuk harinya atau Minggu rupanya tidak ada demonstrasi, dan dirinya ternyata mendapat informasi yang salah dari temannya.
Disampaikan tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Osy)