KRjogja.com - KARANGANYAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan fokus utama membasmi peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Karanganyar. Operasi yang digelar pada Rabu (1/10/2025) malam hingga Kamis dini hari ini berlangsung di sejumlah titik rawan di kecamatan Kebakkramat, Jaten, Bejen, Karangpandan, dan Tawangmangu.
Kapolres Karanganyar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Supran Yoga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah serius Polres dalam menindaklanjuti instruksi pimpinan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat. "Kami menargetkan para pelaku pembuat, peracik, dan penjual miras tanpa izin yang selama ini meresahkan warga," ujarnya.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial A.S. (46), warga Kecamatan Jaten, dan W. (47), warga Kecamatan Bejen. Kedua pelaku diduga kuat memproduksi sekaligus menjual minuman keras ilegal tanpa izin resmi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang sangat mencengangkan.
Baca Juga: Unimus Gelar Sumpah Profesi PPG Gelombang 2 Tahun 2024, Cetak 83 Guru Profesional
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu drum berisi sekitar 25 kilogram ciu, sebuah minuman keras tradisional yang sering kali dibuat secara ilegal dan berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan botol ciu dalam berbagai ukuran, botol anggur merah, anggur kolesom, serta botol miras campuran tanpa label dengan total mencapai 63 botol. Tidak hanya itu, petugas juga menyita puluhan botol minuman beralkohol bermerek terkenal seperti Guinness, Singaraja, Iceland, hingga McD, yang diduga dijual tanpa izin dan tanpa pengawasan resmi.
Selain penggerebekan terhadap produsen dan penjual miras, petugas juga melakukan penindakan terhadap dua orang pengamen yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di simpang empat Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat. Kedua pengamen tersebut juga ditemukan membawa obat daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa resep dokter yang sah. Kepada kedua pengamen tersebut, polisi memberikan pembinaan serta meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum dan membahayakan kesehatan.
Kasat Reserse Narkoba menegaskan bahwa kedua pelaku pembuat dan penjual miras ilegal akan dijerat dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan minimal 2 bulan dan maksimal 3 bulan, serta denda sebesar Rp40 juta hingga Rp50 juta. "Kami tidak main-main dalam menindak pelaku yang merusak ketertiban dan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Res NFiarkoba menyampaikan bahwa Operasi Penyakit Masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polres Karanganyar untuk menekan peredaran minuman keras ilegal dan mencegah dampak negatifnya, seperti gangguan kamtibmas, kriminalitas, dan masalah kesehatan di masyarakat.
"Kami berharap dengan operasi ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang, serta terhindar dari bahaya minuman keras ilegal yang tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga kesehatan dan moral," pungkasnya.
Baca Juga: PSIM Liburkan Pemain di Jeda FIFA Match Day, Van Gastel Pilih Jalan-Jalan ke Singapura
Polres Karanganyar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. Operasi Pekat yang digelar ini juga menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam mengayomi dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman gangguan sosial. (Lim)