KRjogja.com - JAKARTA - Keluarga batal meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan. Sebab, mereka belum mengantongi izin dari Polda Metro Jaya.
“Kemarin sore sampai malam aku nunggu izin dari Direktur Diteskrimum sampai sekarang belum turun," kata kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto, Selasa (14/10/2025).
Keluarga Arya Daru sudah mengajukan izin untuk mengecek lokasi kematian sejak pekan lalu. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Polda Metro.
Baca Juga: Mitra Dapur MBG di DIY Bersatu, Siap Gotong Royong Penuhi Gizi Anak Indonesia
"Jadi belum ke sana,” katanya.
Dwi menambahkan, peninjauan TKP sangat penting agar keluarga memiliki gambaran objektif sebelum bertemu dengan penyelidik pada Kamis (16/10/2025).
Polda Metro Jaya bakal memaparkan semua hasil penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan ADP pada Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Hasil Uji Lab Keluar, Makanan MBG Karanglewas Kidul Dinyatakan Tak Steril
"Untuk memaparkan segala suatu hasil, mulai dari olah TKP sampai dengan penyelidikan hingga hari ini," katanya saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.
Pihaknya juga akan memaparkan metode mencari serta cara untuk menemukan barang bukti telepon seluler (hp) korban yang masih ada.(*)