Krjogja.com - SLEMAN - Nasib apes dialami residivis berinisial KRM (19). Bagaimana tidak, baru sekitar dua pekan bebas dari penjara, kini pria warga Kota Yogya kembali berurusan dengan hukum.
Hal itu terjadi lantaran ia tepergok merampas HP milik seorang ibu rumah tangga, SN (48) warga Mlati Sleman. Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono SSos MSi menjelaskan, peristiwa terjadi Rabu (15/10) sekitar pukul 11.00 WIB di jalan Dusun Mesan, Sinduadi Mlati, Sleman. Korban baru keluar dari RS Sakinah Idaman dan berjalan menuju arah simpang empat kecil dekat SMK Dirgantara.
Baca Juga: PSBS Tantang Persib Bandung di Maguwoharjo Malam Ini
"Namun saat berbelok arah melewati jalan kecil yang agak redup, tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor yang dikendarai pelaku tanpa plat. Saat sejajar dengan korban, pelaku menggunakan tangan kirinya merampas handphone yang dibawa korban," ungkap Kapolsek, Jumat (17/10).
Saat itu korban sempat mempertahankan handphone dengan kedua tangannya. Namun karena korban baru masa pemulihan pasca operasi tumor pembuluh darah, ia tak kuat menahan tarikan tangan pelaku. Akhirnya handphone korban berhasil direbut, dan pelaku langsung kabur ke arah barat.
Korban spontan berteriak keras, maling, maling hingga warga sekitar mendengar dan langsung membantu mengejar pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan.
Baca Juga: Prediksi PSIS Semarang vs PSS Sleman di Liga 2 Championship Pegadaian Pekan ke-6
"Warga langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Sinduadi, yang kebetulan sedang sambang kamtibmas. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek dan kami berterima kasih karena warga tidak menghakimi tersangka," ujar Edi.
Hasil penyidikan, lanjut Kapolsek, tersangka rupanya merupakan residivis dalam kasus curanmor di Polsek Ngaglik. Ia bahkan baru menjalani bebas bersyarat dari Lapas Cebongan, namun kembali melakukan tindakan pidana.
Saat dimintai keterangannya, tersangka mengaku terpaksa kembali melakukan kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Dalam kasus tersebut, kami menyita barang bukti hasil kejahatan yaitu handphone dan motor yang digunakan oleh tersangka sebagai sarana kejahatan. Pelaku kami kenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) atau 3 KUHP, " pungkas Kapolsek. (Ayu)