Krjogja.com - SLEMAN - Motif pembunuhan terhadap wanita berinisial RI (38) yang mengontrak rumah di Mejing Wetan Gamping Sleman, menemukan titik terang. Polisi menyebut, pelaku yakni LB (53) sakit hati lantaran ajakannya untuk kembali menjadi pacar, ditolak oleh korban.
"Motifnya sakit hati lantaran cintanya ditolak atau korban tidak mau diajak balikan. Pelaku makin emosi karena korban melakukan pukulan ke bagian mulut sehingga gigi palsu pelaku terlepas," ungkap Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun dalam keterangan persnya, Kamis (6/11).
Baca Juga: Cilacs UII Jadi Rujukan Benchmarking UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Pengakuan itu muncul setelah pelaku ditangkap dan sempat dirawat di RS Bhayangkara karena diduga hendak bunuh diri dengan menenggak obat nyamuk cair. Pelaku, lanjut Salamun, menganiaya korban dengan terlebih dahulu dibanting dan membenturkan kepalanya berkali-kali ke lantai hingga pingsan.
Setelah itu, korban digorok lehernya oleh pelaku menggunakan pisau hingga tak bernyawa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Penjelasan Menko Airlangga Terkait Cara Bayar Utang Whoosh
"Barang bukti yang kami sita antara lain pisau yang diduga digunakan oleh tersangka untuk menganiaya korban. Saat ini tersangka sudah kami tahan di rutan Polresta Sleman," pungkasnya.
Seperti diberitakan, korban tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya, Selasa (4/11) pagi. Tubuh korban ditemukan di lantai kamar rumahnya oleh sang pembantu yang baru saja mengantarkan anak korban ke sekolah.(Ayu)