Krjogja.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung menangkap seorang pelajar, RSE (13) warga Dusun Semampir Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat Temanggung, karena membakar SMPN 2 Pringsurat tempatnya sekolah.
Kepolisian tidak menahannya meski berstatus sebagai tersangka, dia wajib lapor di kepolisian dan dalam pendampingan pihak orang tua selama menjalani proses hukum.
Informasi dari kepolisian menyebutkan pembakaran sekolah yang dilakukan tersangka pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Sekolah tersebut yakni SMPN 2 Pringsurat di Desa Tuksongo, Kecamatan Pringsurat Temanggung.
Sejumlah gedung yang terbakar diantaranya di bagian gudang atau ruang kreasi barang bekas yang tidak dipakai dan greenhouse. Kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.
Seorang saksi kejadian Khoeruddin, penjaga malam mengatakan pada dini hari kejadian dirinya bersama, Mirin temannya yang juga sebagai penjaga malam mengetahui ada api di bagian gudang/ruang kreasi barang bekas yang tidak dipakai dan di greenhouse.
"Kami berusaha memadamkan api, karena terus membesar lantas meminta bantuan warga sekitar," katanya.
Dia mengatakan di luar sekolah sejumlah warga berkumpul sedang mengamankan seorang anak laki-laki yang dicurigai. Anak lelaki itu pun diminta untuk membantu pemadaman.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan hasil penelusuran anak lelaki yang diamankan warga itu sebagai pelaku pembakaran sekolah.
"Rekaman cctv menunjukkan RSE sebagai pelaku pembakaran," kata Agus, Rabu (28/6/2023).
Barang bukti yang diamankan seperti paku, korek api dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk menuju ke lokasi pembakaran.
Dia mengatakan tidak menahan tersangka RSE dan diwajibkan untuk absensi di kantor kepolisian dengan didampingi orang tuanya.
Sedangkan modus pembakaran itu, dia menerangkan karena sering di-bully oleh teman-teman dan beberapa waktu lalu mencalonkan di pemilihan pengurus organisasi siswa gagal menang.
Dia mengatakan pasal yang dijeratkan adalah pasal 187 KUHPidana ayat (1) huruf (e) dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 (dua belas) tahun dan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (Osy)