Krjogja.com - SLEMAN - Laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang pembayaran unit apartemen Malioboro City Regency, dilimpahkan Bareskrim ke Polda DIY. Para korban kasus itu berharap, Polda DIY segera menangani perkara tersebut sesuai prosedur.
Sebelumnya, para korban penipuan pembelian unit apartemen Malioboro City melapor ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/171/VI/2023/SPKT/ Bareskrim, Selasa (29/6/2023). "Alhamdulilah kasus di Bareskrim telah dilimpahkan ke Polda DIY dalam penanganan kasusnya, baik proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap salah satu korban, Edi Hardiyanto, Rabu (12/7/2023).
[crosslink_1]
Edi meminta, agar Polda DIY segera menindaklanjuti kasus yang merugikan ratusan orang dengan nilai kerugian diperkirakan hingga ratusan miliar rupiah itu. Menurut Edi, proses penyelidikan perkara itu dilimpahkan ke Polda DIY agar penanganannya lebih mudah dan cepat. Pasalnya, para korban dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Kasus itu mengemuka setelah lebih dari 200 pemilik unit apartemen, belum menerima Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Padahal, mereka sudah membayar lunas dengan kisaran harga per unit antara Rp 300 juta-Rp 400 juta.
Belakangan justru Apartemen Malioboro City Regency diketahui telah beralih kepemilikan dari PT Inti Hosmet ke MNC Bank. Ia dan penghuni apartemen lainnya menuntut pihak PT Inti Hosmet bertanggung jawab menyelesaikan dan menerbitkan AJB.(Ayu)