Krjogja.com - SRAGEN - Dua pemuda viral yang menyeret pedang di jalan raya Grompol-Jambangan, Kabupaten Sragen akhirnya diciduk aparat kepolisian setempat. Senin (17/4/2023). Keduanya diamankan setelah video tersebut viral dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatalan, aksi pelaku yang berboncengan sepeda motor dan mengayunkan pedang tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasinya di sepanjang jalan Parit, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.
"Kedua pelaku sudah kami amankan, yakni Narim Yulianto, dan Richi Ario Wibowo alias Babe, warga Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Sragen," ujarnya.
[crosslink_1]
Menurut Piter, mereka melakukan aksi menyeret pedang dan golok milik tersangka Narim. Motif aksi tersebut karena mereka merasa tidak terima organisasinya dilecehkan oleh seseorang.
"Jadi tersangka dikirimi WA oleh seseorang via WA foto dan gambar orang yang mengenakan baju berisi gambar rasis dengan isi pesan yang disampaikan IKI ENEK KAOS RASIS MEH MBOK PARANI ORA," jelas Piter.
Setelah itu tersangka melakukan pencarian seorang diri orang yang mengenakan kaos tersebut di daerah Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen. Namun tidak didapati orang yang mengenakan kaos tersebut. Kemudian tersangka Richi menunggu tersangka Narim di samping jembatan.
"Selang 5 menit tersangka Narim datang menggunakan 1 unit motor N Max warna hitam dengan Nopol AD 6443 GE, sambil membawa 1 buah senjata tajam jenis pedang digenggam menggunakan tangan kiri sambil diseretkan di jalan," ungkap Piter.
Keduanya kemudian pergi ke arah barat di jalan Jambangan menuju ke arah Grompol untuk mencari orang yang menggenakan baju tersebut. Mereka ke lokasi dengan tetap mengayunkan pedang di jalanan.
Aksi keduanya yang menenteng pedang dijalan raya sempat direkam oleh seseorang dan viral. Akhirnya aparat kepolisian memburu keduanya.
Piter menambahkan, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk. Polisi telah menyita dua sajam yaitu pedang dan golok, motor Yamaha N Max Hitam, helm, jaket dan dua handphone. "Keduanya diancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," tambahnya. (Sam)